Seluruh Pihak Terkait Diminta Optimalkan Penyerapan Padi Panen Raya

Seluruh Pihak Terkait Diminta Optimalkan Penyerapan Padi Panen Raya

WJtoday, Jakarta - Kementerian Pertanian meminta seluruh pihak terkait untuk mengoptimalkan penyerapan padi hasil panen raya seiring harga gabah kering panen dan harga gabah kering giling di tingkat petani yang turun pada Maret 2023.

"Yang pasti kami terus bekerja dan siaga mengawal panen raya tahun ini. Akan tetapi kami juga membutuhkan dukungan dari lembaga dan pihak terkait agar penyerapan gabah berjalan optimal," ujar Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri melalui keterangannya, dikutip Selasa (4/4/2023).

Kuntoro menuturkan penurunan harga gabah kering panen sebesar 7,65 persen dam harga gabah kering giling turun 5,99 persen (secara bulanan/m to m) terjadi karena panen raya di sejumlah sentra sudah merata sehingga produksi padi tahun ini diperkirakan cukup baik.

Oleh karena itu, dia meminta adanya kolaborasi cukup kuat antar lembaga, kementerian maupun swasta untuk sama-sama melakukan penyerapan gabah petani dengan harga acuan yang telah ditetapkan.

"Sekali lagi kami katakan semua pihak wajib waspada untuk kebutuhan stok dan untuk menyerap gabah serta menjaga harga di tingkat petani agar tetap stabil dan memberi dampak terhadap kesejahteraan petani," katanya.

Kuntoro menambahkan, saat ini Kementan memiliki program jangka panjang yakni Komando Strategi Penggilingan (Kostraling) yang berperan dalam penyerapan gabah petani di seluruh daerah.

“Namun peran Kostraling perlu mendapat dukungan dari lembaga dan pihak lain," jelasnya.

Sebelumnya Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sektor pertanian tetap menjadi penyokong utama bagi perekonomian nasional. Terbaru, BPS merilis kenaikan index kesejahteraan petani melalui nilai tukar petani atau NTP yang mencapai 110,85 atau mengalami kenaikan sebesar 0,29 persen apabila dibandingkan dengan Februari 2023.

Peningkatan NTP terjadi karena indeks harga yang diterima petani naik sebesar 0,53 persen atau lebih tinggi dari kenaikan indeks harga yang dibayar petani yang hanya 0,24 persen.***