Sengketa Hasil Pileg 2024 di MK, KPU Siapkan 8 Kuasa Hukum

Sengketa Hasil Pileg 2024 di MK, KPU Siapkan 8 Kuasa Hukum

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan delapan kuasa hukum untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan tim kuasa hukum sudah dibagi untuk menangani kasus tertentu.

"Ada delapan kuasa hukum yang kami pakai. Kami memintakan kerja sama dan kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganannya," kata Afifuddin di Jakarta, Jumat, 26 April 2024.

Dia tidak mengungkap siapa saja kedelapan kuasa hukum yang akan terlibat dalam PHPU Pileg 2024. Sementara itu, KPU menggunakan jasa satu firma hukum dari HICON Law and Policy Strategies yang berbasis di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam PHPU Pilpres 2024.

Afifuddin mengatakan para kuasa hukum untuk PHPU Pileg 2024 sedang berkonsultasi dengan masing-masing KPU daerah terkait dalil dari peserta pemilu. Jajaran KPU provinsi maupun kabupaten/kota juga sedang menyiapkan alat bukti dan jawaban.

"Saat ini teman-teman dari (KPU) provinsi, (KPU) kabupaten/kota yang lokusnya didalilkan para pemohon sedang berkonsultasi, berkonsolidasi, dan menyiapkan alat bukti dan jawaban," ungkap Afifuddin.

MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, maupun DPD. Sidang pendahuluan akan dimulai pada Senin, 29 April 2024, dengan menggelar 79 perkara.

Rencananya, rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi ke tiga panel yang masing-masing dipimpin Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.

"Insyaallah di tiga panel itu akan ada komisioner (KPU) yang hadir mewakili masing-masing panelnya," ujar Afifuddin.***