Soal Proses Hukum Kasus Formula E, Bambang Widjojanto Dituding Rusak Pemahaman Publik

Soal Proses Hukum Kasus Formula E, Bambang Widjojanto Dituding Rusak Pemahaman Publik
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan dari mantan pimpinan mereka, Bambang Widjojanto mengenai proses hukum kasus korupsi Formula E.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sebagai orang yang pernah berada di internal KPK, Bambang justru merusak pemahaman masyarakat mengenai penanganan hukum.

KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum. Hal ini dikhawatirkan justru bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (3/1/2022).

Ali mengklaim, apa yang dilakukan KPK sampai saat ini di kasus korupsi Formula E maupun perkara lainnya sudah sesuai dengan koridor yang ada.

KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum, serta tugas dan kewenangannya berdasar undang-undang,” tegasnya.

Bambang pun sebelumnya melontarkan pernyataan bahwa khusus untuk perkara Formula E naik ke penyidikan tanpa menetapkan siapa tersangkanya.

BW yang sempat dipenjara karena kasus suap itu menuding penyelidikan kasus Formula E sebagai kegilaan. Alasannya, kasus dugaan korupsi terkait Formula E baru sekadar penyelidikan, tapi semua orang sudah tahu adanya penyelidikan kasus itu.

“Kenapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan suatu penyidikan, tanpa penetapan tersangka. Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E. Kasus Formula E tu jadi sesuatu yang ‘so special’ sekali, jadi nekat sekali beberapa pimpinan KPK ini,” kata BW dalam siaran YouTube-nya.***