Stasiun TV dan Kominfo Diminta Boikot Nikita Mirzani

Stasiun TV dan Kominfo Diminta Boikot Nikita Mirzani
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta melaporkan artis Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/11). Selain melaporkan Nikita terkait ujaran kebencian dan unsur pornografi di media sosial, FMPU DKI Jakarta juga meminta kepada stasiun televisi untuk tidak lagi menayangkan sosok Nikita Mirzani. 

"Kami dari FMPU DKI Jakarta meminta televisi swasta dalam acara infotaiment agar tidak menayangkan lagi (Nikita Mirzani). Karena publik figur harus mendidik secara moral kepada masyarakat," ungkap Penanggung Jawab Pelapor, Saifudin di Polda Metro Jaya.

Selain itu, FMPU DKI Jakarta juga meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir akun media sosial Nikita Mirzani yang diduga tidak mendidik. 

"Kami juga meminta kepada Menkominfo agar memblokir akun medsos Nikita Mirzani karena berisi pernyataan hinaan, pencemaran nama baik terhadap ulama dan konten-konten yang dapat merusak moral bangsa Indonesia khususnya anak-anak muda," tambah Saifudin.

Adapun, Nikita Mirzani dilaporkan atas tindakan perbuatannya dan dugaan pecemaran nama baik sesuai pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP serta fitnah Pasal 311 KUHP, UU ITE No. 19 Thn 2016 perubahan atas UU No. 11 Thn 2008 pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. 

Berita Terakhir menyebutkan, Polisi telah menolak laporan Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta terkait Nikita Mirzani. Laporan tersebut ditolak dengan alasan kurang bukti.

"LP-nya (laporan polisi) belum keluar, karena itu kan kita harus ada arahan-arahan tim cyber. Jadi tadi kita berdiskusi minta masukan ke penyidiknya, tapi belum memenuhi unsur, maka kita mencari alat bukti yang lain," kata Ketua Penanggung Jawab FMPU DKI Jakarta, Saifudin pada wartawan, Senin (16/11/2020).

Menurut Saifudin, pihaknya mengaku akan melengkapi kekurangan laporan tersebut. Dia menyebut akan mengumpulkan bukti-bukti lainnya.

Dia menambahkan pihaknya akan kembali datang ke Polda Metro Jaya setelah mengumpulkan bukti-bukti yang diminta polisi.

"Kita akan mencari alat bukti yang lain. Kita juga minta pendapat ahli di bidang cyber soal laporan kita. Jadi kita laporannya kurang lengkap juga makanya kita sempurnakan. Dalam waktu dekat akan saya datang lagi," ungkap Saifudin.


Ultimatum LBH Bulan Bintang DKI 

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bulan Bintang DKI Jakarta juga telah mengultimatum stasiun televisi swasta dan program infotaintment. 

Dalam ultimatumnya, LBH Bulan Bintang meminta stasiun TV tak mengundang ataupun menampilkan Nikita Mirzani dalam program acara apapun.

Jika iimbauan itu tak diindahkan, mereka akan memboikot dengan gerakan tidak menonton televisi swasta tersebut.***