Tak Ada Penerapan Jam Malam di Wilayah Hukum Polda Jabar

Tak Ada Penerapan Jam Malam di Wilayah Hukum Polda Jabar
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi menegaskan tidak ada pemberlakuan jam malam di wilayah hukum Polda Jabar, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. 

Penegasan Kapolda itu berbeda dengan kebijakan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang mengizinkan kepada bupati/wali kota di 27 daerah untuk menerapkan jam malam.

"Sebenarnya kita (Jabar) nggak ada jam malam," kata Rudy di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka Kota Bandung, Rabu (8/4/2020).

Kota Bekasi Terapkan Jam Malam, Keluyuran di Atas Jam 9 Bakal ...
Salah satu sudut Kota Bekasi tampak sepi setelah Pemkot Bekasi menerapkan aturan jam malam sejak 1 April 2020 lalu. (foto: merdeka.com)

Penerapan jam malam ini sebelumnya sudah dilakukan di Kota Bekasi. Hal tersebut dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Bekasi No 488/2390/Setda.HUM pada 1 April 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan Sekitar Masyarakat Kota Bekasi.

Dengan ketentuan tersebut, aktivitas masyarakat dibatasi hanya hingga pukul 21.00 WIB. Masyarakat pun diminta tetap berada di rumah selama 14 hari dan tidak bepergian keluar kota atau bahkan keluar negeri. Warga yang kedapatan masih di luar rumah tanpa keperluan mendesak, maka akan ditindak oleh aparat Kepolisian, dalam hal ini Polrestro Bekasi yang berada di bawah naungan Polda Metro Jaya.

Kendati di wilayah hukum Polda Jabar tidak menerapkan jam malam, Irjen Rudi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tetap melakukan social dan physical distancing. 

“Tapi kita akan melakukan imbauan terhadap masyarakat, siang hari dan malam hari, gitu aja. Nggak ada jam malam,” tegasnya. 

Sebelumnyan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, memutuskan menerapkan jam malam untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas. Namun Emil tak membuat aturan jam malam tersendiri yang akan menerapkannya di seluruh wilayah Jabar. Mekanisme aturan jam malam diserahkan kepada setiap kepala daerah masing-masing. 

Keputusan jam malam pun diserahkan kepada masing-masing bupati/wali kota karena setiap daerah memiliki tingkat kesulitannya sendiri. Karena itu, menurut Emil, penerapan aturan jam malam akan berbeda-beda antara di setiap daerah.

“Keputusan penerapan jam malam akan diserahkan setiap kepala daerah setempat, baik bupati juga wali kota karena setiap daerah memiliki mekanisme yang berbeda-beda,” kata Emil, Selasa (7/4/2020).

Soal rencana penerapan jam malam ini, Emil mengklaim telah disetujui Kapolda Jabar melalui koordinasi dengan kepolisian di bawahnya.

"Kita menyepakati agar merencanakan jam malam. Kami mengarahkan kepada kabupaten/kota untuk segera melakukan upaya perlakuan jam malam, bagian dari proses mendisiplinkan dan PSBB di wilayah Jabar. Tadi sudah disetujui oleh Pak Kapolda, asal berkoordinasi dengan kepolisian di bawah Polda," kata Emil dalam siaran pers yang disampaikan Humas Pemprov Jabar, Senin (6/4/2020) lalu.

Pemprov Jabar sendiri resmi mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 5 wilayah secara bersamaan kepada Kementerian Kesehatan. Kelima wilayah itu, yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). Kelima wilayah ini diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta dan namanya menjadi Klaster Jabodetabek. 

Menurut Emil, wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta. Sebab, data menunjukkan secara nasional 70 persen Covid-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek. Karena itu, apapun kebijakan DKI Jakarta harus diikuti oleh Bodebek. Selain itu, Bodebek juga nantinya bisa memberi masukan yang bisa dipertimbangkan oleh DKI Jakarta.

"Apapun yang DKI Jakarta putuskan kita akan mengikuti atau sebaliknya ada masukan dari kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan," kata  Emil.

Saat ini PSBB DKI Jakarta telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan menurut informasi akan berlaku Jum’at (10/4/2020) dan berlangsung 14 hari dengan catatan dapat diperpanjang. ***