Tak Dapat Jatah Kursi Wakil Wali Kota Bandung, PKS: Karena Kelambanan Kemendagri

Tak Dapat Jatah Kursi Wakil Wali Kota Bandung, PKS: Karena Kelambanan Kemendagri

WJtoday, Bandung - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap akan mendukung pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjalankan pemerintahan hingga sisa masa jabatan selesai meski akhirnya tidak bisa mengajukan calon Wakil Wali Kota Bandung. Partai akan fokus merealisasikan janji kampanye almarhum Oded M Danial bersama pasangannya Yana Mulyana.

Ketua PKS Kota Bandung Khairullah mengatakan, pihaknya banyak terlibat dalam perumusan janji kampanye pasangan Oded M Danial dan Yana Mulyana saat awal mencalonkan sebagai Wali Kota Bandung dan Wakil Wali Kota Bandung. Oleh karena itu sepeninggal Oded M Danial pihaknya memiliki tanggung jawab merealisasikan hal tersebut.

"Kang Yana itu bagian dari yang diusung seoptimal mungkin membantu mewujudkan janji kampanye bukan untuk wakil kota personal tapi untuk masyarakat Kota Bandung," ujarnya disela-sela acara Rakerda PKS Kota Bandung, Minggu (27/3/2022).

Dia menuturkan, janji-janji kampanye pasangan almarhum Oded M Danial bersama Yana Mulyana telah masuk ke dalam program rencana program jangka menengah daerah (RPJMD). Pihaknya akan terus mengawal realisasi janji-janji tersebut. 

"Apa yang dijanjikan sudah masuk ke RPJMD,  kita akan terus mengawal janji kampanye dan membantu seoptimal mumgkin agar janji kampanye terealisasi," katanya.

Dengan adanya 13 kursi anggota PKS di DPRD Kota Bandung, Khairullah mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan termasuk dalam urusan penanggulangan kemiskinan. 

"Mudah-mudahan bisa kita perbaiki ketimpangan itu termasuk dalam hal penanggulangan kemiskinan," katanya.

Di samping itu, dia menyayangkan, proses pengajuan Plt Wali Kota Bandung menjadi Wali Kota Bandung definitif berlangsung lama. Kondisi tersebut sangat merugikan masyarakat.

"Kami memandang kelambatan ini berkonsekuensi pada keutuhan kepemimpinan Kota Bandung yang pada gilirannya berpotensi menimbulkan kerugian warga masyarakat," katanya.

Dia menuturkan, pengajuan definitif seharusnya bisa berlangsung secara sederhana dan tidak berbelit-belit. Namun kondisi saat ini membuat kesempatan pengisian kekosongan Wakil Wali Kota Bandung tertutup padahal perannya tidak dapat dianggap minor karena memiliki tugas-tugas yang melekat maupun tugas-tugas delegatif.

PKS Sebut Tak Dapat Kursi Wawalkot Bandung Karena Kelambanan Kemendagri

PKS Kota Bandung menyayangkan proses pengajuan pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung menjadi definitif di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjalan lamban. Akibatnya, tahapan berikutnya, yaitu pengajuan nama calon Wakil Wali Kota Bandung tidak dapat dilakukan karena melebihi batas waktu yang ditentukan.

Politisi PKS Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan, hukum itu harusnya memiliki kepastian. "Pasca mang Oded meninggal ternyata di Undang-undang itu terkait pemerintahan daerah kita melihat tidak ada kepastian waktu, tadi disampaikan bahwa kasus di Bandung sesuatu yang tidak ada masalah harusnya lebih mudah cepat, ternyata tahapan sampai 5-6 tahapan," ujarnya di sela-sela acara Rakerda PKS Kota Bandung, Minggu (27/3/2022).

Ia menuturkan tahapan yang dimaksud mulai dari pemberhentian wali kota, pengajuan definitif wali kota dan pelantikan. Selanjutnya pengajuan wakil ke dewan dan melakukan pemilihan serta pelantikan.

"Contoh sekarang kita menunggu surat dari Kemendagri di aturan belum dijelaskan berapa lama surat definitif. Di DPRD memang ada waktu 10 hari," katanya.

Tedy mengatakan, kondisi yang dialami Kota Bandung banyak juga terjadi di beberapa daerah lain. Karena itu, diperlukan upaya hukum agar aturan-aturan yang ada diperbaiki.

"Harus ada upaya hukum, aturan hukum diperbaiki jangan sampai kejadian ini terulang," katanya. Ia mengaku proses pengajuan Plt Wali Kota Bandung menjadi definitif ke Kemendagri sudah sesuai prosedur, namun saat dikonfirmasi terkait surat putusan hanya diminta menunggu.

Pihaknya juga melalui DPRD Kota Bandung akan melaporkan hal tersebut dan meminta evaluasi kepada DPR Komisi II agar tidak terulang sebab merugikan masyarakat. Dengan belum disahkan Plt Wali Kota Bandung menjadi definitif beberapa kegiatan pemerintah tidak dapat dilaksanakan.

"Hari ini di lapangan pelayanan tidak optimal kepala dinas masih plt, ada jabatan ditinggalkan karena pensiun beberapa camat kosong belum terisi," katanya. Pihaknya sedang merencanakan upaya hukum yang bisa dilakukan agar masalah tersebut tidak terulang.

"Kejadian ini menjadi pelajaran berharga untuk Indonesia sedang mencari format terkait judicial review UU pemerintahan dan PP pengisian jabatan," kata dia.

Baca Juga : PKS Usung Andri Rusmana dan Indra Kusumah Jadi Calon Wakil Wali Kota Bandung

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial meninggal dunia pada akhir Desember tahun 2021. Selanjutnya Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana diangkat menjadi Plt Wali Kota Bandung pada awal Januari tahun 2022.

Pada awal Maret 2022, DPRD Kota Bandung mengajukan Plt Wali Kota Bandung ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat untuk disahkan menjadi Wali Kota Bandung definitif. Hingga saat ini surat keputusan tersebut belum turun.

Akibat surat keputusan yang belum turun berdampak kepada tidak bisanya diajukan nama calon Wakil Wali Kota Bandung yang kosong. Sebab terhitung 20 Maret lalu, sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan.***