Terdakwa Unlawfull Killing Divonis Lepas, Polri: Keputusan Hakim Independen

Terdakwa Unlawfull Killing Divonis Lepas, Polri: Keputusan Hakim Independen

WJtoday, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menghargai keputusan majelis hakim terhadap dua anggota polisi terkait kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum anggota Front Pembela Islam (FPI).

Dedi mengatakan, keputusan hakim bersifat independen.

"Menghargai keputusan hakim, karena keputusan hakim adalah independen," kata Dedi melalui keterangannya, dikutip Sabtu (19/3/2022).

Kendati demikian, Dedi tak bisa memastikan apakah dua anggota polisi tersebut akan tetap bertugas sebagai aparat penegak hukum.

"Kalau itu tanya ke Polda Metro Jaya," ucap dia.

Baca Juga : Terdakwa Unlawful Killing Divonis Bebas, Polda Metro: Artinya Tindakan Kepolisian di KM50 Sesuai SOP

Sebagai informasi, dua terdakwa unlawful killing FPI, Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan divonis lepas.

Majelis hakim menyebut keduanya terbukti melakukan penembakan di Tol KM50 Jakarta-Cikampek sesuai dakwaan jaksa.

Kendati demikian, majelis hakim juga menyatakan bahwa penembakan itu merupakan upaya membela diri. Maka dari itu, kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana.

“Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Arif Nuryanta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Vonis itu diterima oleh kedua terdakwa yang dihadirkan secara online atau dalam jaringan (daring).

Sementara itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat menyatakan, telah menerima putusan.

“Kami menerima putusan yang mulia,” kata dia melalui sambungan daring.***