Terseret Kasus TPPO Jual-Beli Organ Tubuh, Kompolnas Desak Aipda M Dihukum Berat

Terseret Kasus TPPO Jual-Beli Organ Tubuh, Kompolnas Desak Aipda M Dihukum Berat

WJtoday, Jakarta - Seorang oknum kepolisian, Aipda M diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal di Bekasi.

Aipda M diduga membantu para tersangka sindikat TPPO untuk menghilangkan jejak setelah kasusnya terbongkar.

Ia dihubungkan dengan para tersangka melalui sopir taksi online untuk membantu menghilangkan jejak. Atas hasil kerjanya itu, Aipda M diberi uang sekitar Rp 612 juta.

Tanpa ragu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mendesak Polri untuk menindak tegas Aipda M dengan kode etik serta sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Kami mendorong agar yang bersangkutan juga segera diproses kode etik dan dikenai sanksi pemecatan,” kata Poengky, melalui keterangannya, dikutip Minggu (23/7/2023).

Menurut Poengky, tidak ada ampun untuk oknum polisi yang terlibat tindak pidana.

Ia berharap Aipda M diberikan hukuman maksimal karena menyalahkan gunakan wewenangnya.

“Tidak ada ampun bagi orang seperti itu di Kepolisian, sehingga yang bersangkutan harus diproses pidana dengan hukuman maksimum ditambah sepertiga karena yang bersangkutan sebagai aparat Kepolisian seharusnya menegakkan hukum, bukan malah menghalangi proses hukum,” pungkasnya.***