Tiga Warga Rohingya Ditetapkan Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia

Tiga Warga Rohingya Ditetapkan Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia

WJtoday, Aceh - Kepolisian Resor Aceh Timur menetapkan tiga imigran Rohingya sebagai tersangka dugaan kasus penyelundupan manusia sebanyak 50 orang yang terjadi pada 14 Desember 2023 di Kecamatan Darul Aman, kabupaten setempat.

Ketiganya adalah, Shirazul Islam (41) nahkoda, Rubis Ahmat (42), asisten Nahkoda, dan Muhammad Amin (42) operator mesin, ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Timur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. saat menggelar Konferensi Pers, Jum’at, (22/12/23) petang.

Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres menjelaskan bahwa ketiga warga etnis Rohingya itu mengaku berasal dari Cox Bazar, salah satu kamp pengungsian di bawah naungan UNHCR.

“Awalnya, 4 orang etnis Rohingya ditemukan warga Gampong Seuneubok Baro, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, pada Kamis, (14/12/2023) lalu kemudian membawa keempat WNA tersebut dibawa ke Polsek Darul Aman guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Saat dilakukan introgasi awal terhadap keempat WAN mereka mengaku berasal dari Coxz Bazar, Bangladesh dan jumlah yang bersandar sebanyak 50 orang.

Dari keterangan ini tersebut dibuat tim untuk melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 46 (empat puluh enam) WNA lainnya yang berada di Desa Seuneubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan berhasil mengidentifikasi ABK kapal yakni Shirazul Islam yang membawa para imigran dari negara Bangladesh, dengan dibantu Rubis Ahmad dan Muhammad Amin. Selanjutnya tim membawa ketiga WNA ini ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan serta saksi-saksi dan ahli, penyidik melakukan gelar perkara kemudian dari hasil gelar perkara pada hari Kamis, tanggal (21/12/2023) penyidik menetapkan ke tiga WNA tersebut sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia WNA etnis Rohingya.

Dari interogasi, diketahui bahwa dari 50 pengungsi Rohingya, 28 di antaranya adalah warga Bangladesh, dan 4 orang lainnya memiliki paspor Bangladesh. Keempat orang tersebut telah diambil pihak Imigrasi setelah membayar agen sebesar Rp. 34 juta per kepala.

Kapolres menegaskan bahwa kasus penyelundupan warga Rohingya ini memiliki perbedaan dengan kasus sebelumnya yang melibatkan Keuchik dan Sekdes di Aceh Timur.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penambahan tersangka, Kapolres mengaskan bahwa jika dalam proses penyelidikan terdapat pengembangan kasus dan cukup alat bukti, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

Terhadap ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 120 ayat 1 dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 jo pasal 56 KUHpidana, dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli di sepanjang pesisir Aceh Timur sebagai upaya antisipasi masuknya imigran ke daratan Aceh Timur.

“Ini juga sebagai upaya antisipasi untuk menekan kriminalitas perdagangan manusia di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” terang Andy Rahmansyah.***