Tinggal Kelas Selama 3 Tahun Karena Nilai Agama di Rapor Kosong, Ini Respon KPPA

Tinggal Kelas Selama 3 Tahun Karena Nilai Agama di Rapor Kosong, Ini Respon KPPA
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta  - Tiga kakak beradik yang bersekolah di SD Negeri 051 Tarakan, Kalimantan Utara, tidak naik kelas selama tiga tahun berturut-turut. Mereka diduga tinggal kelas karena sekolah mempersoalkan keyakinan mereka yang menganut kepercayaan Saksi Yehuwa.

Ketiga kakak beradik itu berinisial M (14 tahun) kelas 5 SD; Y (13 tahun) kelas 4 SD; dan YT (11 tahun) kelas 2 SD. Mereka tidak naik kelas pada tahun ajaran 2018/2019; tahun ajaran 2019/2020; dan tahun ajaran 2020/2021 karena nilai agama di rapor yang kosong.

Perlakuan diskriminasi ini membuat si anak terpukul, tidak semangat belajar, malu dengan teman-temannya, bahkan tidak mau lagi melanjutkan sekolah jika tak naik kelas untuk keempat kalinya.

Merespons hal tersebut Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Agustina Erni menilai segala bentuk pelanggaran hak anak termasuk hak atas pendidikan tidak dapat dibenarkan dan dibiarkan, terlebih karena perbedaan agama yang dianut.

"Berdasarkan telaah yang dilakukan KPPPA, sekolah tersebut diduga telah melakukan pelanggaran atas sejumlah peraturan perundang-undangan mulai dari menghalangi anak untuk mendapatkan pendidikan agama, tidak memberikan toleransi pada pelaksanaan keyakinan agama bagi siswa dan mempersulit anak untuk mendapatkan pendidikan dasar yang sebenarnya dijamin oleh Undang-Undang," tutur Erni melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (26/11/21).

Menurut Erni, pelanggaran atas hak anak seperti itu bisa mengancam tumbuh kembang anak.

Oknum atau institusi sekolah tidak mempertimbangkan adanya dampak permanen psikologis dan menurunnya motivasi belajar anak yang seharusnya menjadi tanggung jawab sekolah untuk membuat suasana yang kondusif dalam dunia pendidikan.

Selain itu, kebebasan beragama dan memeluk agama bagi setiap orang termasuk anak telah dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang.

"Pasal 6 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara jelas menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasannya dan usianya dalam bimbingan orang tua atau wali," jelas Erni.

Erni juga menambahkan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juga menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, orang tua, wali dan lembaga sosial menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya.

Perlindungan anak dalam memeluk agamanya, meliputi pembinaan, pembimbingan dan pengamalan ajaran agamanya bagi anak.

"Ketiga anak tersebut tinggal kelas bukan karena mereka tidak pandai akademik, namun karena perlakuan diskriminasi atas keyakinan yang mereka anut," kata dia.

Hal ini melanggar Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 3 ayat (2) tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah yang menyebutkan bahwa "Setiap peserta didik pada sekolah berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama".

Saat ini anak telah mendapatkan pendampingan dari Dinas PPPA Kota Tarakan.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kemendikbudristek dan mereka telah menurunkan tim untuk menangani kasus ini.

KPPPA merekomendasikan agar penguatan psikologis dan pendampingan harus diberikan kepada ketiga anak karena secara psikologis mereka merasa tertekan dan malu dengan teman-teman sebaya karena sudah tinggal kelas selama tiga tahun berturut-turut.

KPPPA juga mendorong koordinasi lintas kementerian/lembaga seperti Kemendikbudristek, Dinas Pendidikan Kota Tarakan dan Kementerian Agama untuk merumuskan langkah-langkah agar anak-anak tetap mendapatkan haknya, khususnya dalam menjalankan hak beragama dan hak pendidikannya.***

; tahun ajaran 2019/2020; dan tahun ajaran 2020/2021 karena nilai agama di rapor yang kosong.

Perlakuan diskriminasi ini membuat si anak terpukul, tidak semangat belajar, malu dengan teman-temannya, bahkan tidak mau lagi melanjutkan sekolah jika tak naik kelas untuk keempat kalinya.

Merespons hal tersebut Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Agustina Erni menilai segala bentuk pelanggaran hak anak termasuk hak atas pendidikan tidak dapat dibenarkan dan dibiarkan, terlebih karena perbedaan agama yang dianut.

"Berdasarkan telaah yang dilakukan KPPPA, sekolah tersebut diduga telah melakukan pelanggaran atas sejumlah peraturan perundang-undangan mulai dari menghalangi anak untuk mendapatkan pendidikan agama, tidak memberikan toleransi pada pelaksanaan keyakinan agama bagi siswa dan mempersulit anak untuk mendapatkan pendidikan dasar yang sebenarnya dijamin oleh Undang-Undang," tutur Erni melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (26/11/21).

Menurut Erni, pelanggaran atas hak anak seperti itu bisa mengancam tumbuh kembang anak.

Oknum atau institusi sekolah tidak mempertimbangkan adanya dampak permanen psikologis dan menurunnya motivasi belajar anak yang seharusnya menjadi tanggung jawab sekolah untuk membuat suasana yang kondusif dalam dunia pendidikan.

Selain itu, kebebasan beragama dan memeluk agama bagi setiap orang termasuk anak telah dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang.

"Pasal 6 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara jelas menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasannya dan usianya dalam bimbingan orang tua atau wali," jelas Erni.

Erni juga menambahkan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juga menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, orang tua, wali dan lembaga sosial menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya.

Perlindungan anak dalam memeluk agamanya, meliputi pembinaan, pembimbingan dan pengamalan ajaran agamanya bagi anak.

"Ketiga anak tersebut tinggal kelas bukan karena mereka tidak pandai akademik, namun karena perlakuan diskriminasi atas keyakinan yang mereka anut," kata dia.

Hal ini melanggar Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 3 ayat (2) tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah yang menyebutkan bahwa "Setiap peserta didik pada sekolah berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama".

Saat ini anak telah mendapatkan pendampingan dari Dinas PPPA Kota Tarakan.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kemendikbudristek dan mereka telah menurunkan tim untuk menangani kasus ini.

KPPPA merekomendasikan agar penguatan psikologis dan pendampingan harus diberikan kepada ketiga anak karena secara psikologis mereka merasa tertekan dan malu dengan teman-teman sebaya karena sudah tinggal kelas selama tiga tahun berturut-turut.

KPPPA juga mendorong koordinasi lintas kementerian/lembaga seperti Kemendikbudristek, Dinas Pendidikan Kota Tarakan dan Kementerian Agama untuk merumuskan langkah-langkah agar anak-anak tetap mendapatkan haknya, khususnya dalam menjalankan hak beragama dan hak pendidikannya.***