Wakil Ketua KPK Bantah tak Bisa Jawab Soal Siapa Penggagas TWK

Wakil Ketua KPK Bantah tak Bisa Jawab Soal Siapa Penggagas TWK

WJtoday, Jakarta -  KOMISIONER Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) M. Choirul Anam mengatakan ada tiga klaster pertanyaan yang tak bisa dijawab Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat diminta keterangan soal tes wawasan kebangsaan (TWK).

Pada klarifikasi pada Kamis (17/6/2021) itu, salah satu pertanyaan yang tak bisa dijawab adalah soal siapa penggagas TWK di KPK tersebut.

Nurul Ghufron lantas membantah pernyataan  M. Choirul Anam, yang menyebut dirinya tak bisa menjawab pertanyaan tentang penggagas tes tersebut.

"Perlu saya klarifikasi, bahwa tidak benar pernyataan Kominsioner Komnas HAM, Chairul Anam, yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," katanya secara tertulis, Jumat (18/6/2021).

Ghufron menjelaskan, pemenuhan syarat dalam Pasal 3 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 terkait alih status pegawai sudah dibahas KPK bersama lembaga lainnya pada 9 Oktober 2020. Syarat yang dimaksud, yakni setia terhadap Pancasila, NKRI, UUD NRI 1945, dan pemerintah yang sah.

Baca juga: Soal TWK, Wakil Ketua KPK tak Bisa Jawab Tiga Pertanyaan Komnas HAM

Saat itu, menurut Ghufron, dipertanyakan apa cukup pemenuhan syarat hanya memakai pakta integritas saja. Dari diskusi yang berkembang, disepakati peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) mengacu peraturan berlaku, yaitu ada tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang.

Dia menambahkan, terdapat tiga aspek dalam tes komperensi dasar yang meliputi tes intelegensi umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP), dan TWK. Tes kompetensi bidang adalah tes untuk menunjukkan kompetensi bidang pekerjaannya.

"Dan hal tersebut kemudian disepakati dalam draf rancangan Perkom KPK pada tanggal 21 Januari 2021 yang disampaikan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi. Draf tersebut disepakati dan ditanda tangani lengkap oleh pimpinan KPK setelah dirapatkan bersama segenap struktural KPK," jelasnya.

Lebih lanjut, Ghufron menerangkan, pegawai KPK tidak TIU lagi karena sudah dilakukan saat rekrutmen awal. Tes kompetensi bidang juga tak perlu karena sudah mumpuni dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, syarat Pasal 3 huruf b PP 41/2020 belum dilakukan dan TWK dipilih sebagai alat ukurnya.

"Syarat dalam PP 41/2020 ini sama dengan syarat menjadi ASN dalam UU 5/2014 tentang ASN Pasal 3, 4, 5, dan 66 di samping UU ASN Pasal 62 ayat (2) dan juga dimandatkan dalam PP 11 Tahun 2017 Pasal 26 ayat (4) tentang TWK," pungkasnya.  ***