Yahya Waloni Jalani Sidang Tuntutan Perkara Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian, Hari ini

Yahya Waloni Jalani Sidang Tuntutan Perkara Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian, Hari ini
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Penceramah Muhammad Yahya Waloni bakal menjalani sidang lanjutan atas perkara penistaan agama serta ujaran kebencian, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021) ini.

Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan, untuk agenda sidang hari ini, yakni pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap perkara yang menjerat Yahya Waloni.

Hal itu juga merujuk pada keputusan majelis hakim pada persidangan pekan kemarin.

"Yahya waloni sidang hari ini, agenda tuntutan, sekitar jam 10:00 WIB," kata Haruno, Selasa (28/12/2021).

Sebagai informasi, pada persidangan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penistaan agama serta ujaran kebencian, Muhammad Yahya Waloni mengungkapkan jika, isi ceramahnya yang telah menodai suatu kepercayaan agama tertentu awalnya merupakan sebuah candaan semata.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan terkait apa yang diungkapkan dari Yahya Waloni dalam ceramahnya di Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta pada Agustus 2019.

"Kata-kata negatif apa yang saudara katakan?," tanya jaksa.

"Ya seperti itu kata roh kudus dikatakan roh kudis, kitab bible kristen mateus markus lukas stefanus jadi tetanus, cap tikus dan lain sebagainya. seingat saya itu," kata Yahya dalam keterangannya.

Mendengar penjelasan itu, lantas jaksa menanyakan motivasi atau niatan dari Yahya mengutarakan pernyataan tersebut.

Berdasarkan pengakuannya, ungkapan itu dilontarkan awalnya hanya untuk bercanda kepada ratusan jamaah yang hadir saat itu.

"Apa alasan terdakwa mengatakan hal tersebut?," tanya lagi jaksa.

"Alasannya saya tidak mengikuti emosional saya untuk situasi itu, saya pakai hanya sebagai candaan, tapi ternyata saya terlampau kasar, etikanya benar-benar enggak," ucap Yahya.

Padahal kala itu, dirinya sadar kalau kegiatan ceramah yang bertema "nikmatnya Islam" itu sedang direkam oleh pihak panitia DKM Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta.

Hanya saja dia tidak mengetahui kalau ternyata tayangan itu masuk dalam Live Streaming akun YouTube dan Facebook milik Panitia Masjid.

"Apakah ada panitia yang mengkonfirmasi pada saudara akan disiarkan atau gimana?," tanya jaksa

"Tidak diberitahukan," jawab Yahya.

"Namun ketika saudara melihat kamera tersebut apa yang saudara lakukan?," tanya lagi jaksa.

"Sepengetahuan saya itu hanya dokumentasi orang yang merekam saja," timpal Yahya.

Diketahui dalam perkara ini Yahya Waloni didakwa atas kasus dugaan penistaan agama sehingga menimbulkan kebencian di antara umat beragama.

Dalam dakwaannya jaksa turut menjelaskan posisi perkara dari Yahya Waloni, di mana hal ini terjadi, pada Rabu (21/8/2019) saat itu terdakwa sebagai penceramah diundang oleh DKM masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta untuk mengisi kegiatan ceramah dengan tema “nikmatnya islam.

Jaksa menyatakan, dalam agenda tersebut turut dihadiri sekitar 700 jamaah, namun dalam isi ceramahnya, Yahya menyampaikan materi yang menimbulkan rasa kebencian antar individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Di mana isi ceramah dari Yahya menyangkut ungkapan yang bermuatan kebencian terhadap umat kristen sehingga materi ceramah dapat menyakiti umat kristiani.

Padahal selain didengar oleh jamaah masjid tersebut, ceramah itu juga ditayangkan secara langsung (live streaming) di akun media sosial yang dimiliki oleh mesjid WTC yaitu youtube dan facebook sehingga ditonton oleh khalayak ramai.

Atas hal itu, Yahya Waloni didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu pertama pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), atau kedua, pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketiga, pasal 156 KUHP.***