Yahya Waloni Jalani Sidang Vonis Perkara Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian, Hari ini

Yahya Waloni Jalani Sidang Vonis Perkara Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian, Hari ini

WJtoday, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Yahya Waloni akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (11/1/2022).

Berdasarkan informasi dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus dengan Nomor Perkara 1003/Pid.Sus/2021/PN Jkt.SEL dijadwalkan akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

"Jadwal sidang untuk putusan 10.00 WIB sampai selesai," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Di sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yahya Waloni dengan Pasal 45A ayat 2 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal ini mengatur penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kemudian, di sidang berikutnya, JPU menuntut Yahya Waloni dengan pidana penjara tujuh bulan dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan terkait kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA).

Saat persidangan, Yahya Waloni pernah menyatakan siap menjalani berapa pun masa hukuman yang diajukan JPU.

Yahya Waloni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021. Penangkapan terkait ceramah Yahya Waloni di Masjid Jenderal Sudirman, WTC, Jakarta Pusat. Yahya menyebut kitab Bibel Kristen palsu. Ia juga memelesetkan frasa 'roh kudus' menjadi 'roh kudis', 'Stephanus' menjadi 'tetanus'.

Yahya juga menyebut pendeta melakukan perbuatan tercela dengan melihat perempuan berpakaian terbuka dari atas mimbar. Selain dihadiri ratusan orang, ceramah Yahya Waloni juga direkam dan diunggah di media sosial Youtube.***