Aturan Beli MinyaKita: Pakai KTP dan tak Boleh Borong untuk Dijual Lagi

Aturan Beli MinyaKita: Pakai KTP dan tak Boleh Borong untuk Dijual Lagi
Lihat Foto

WJtoday, Denpasar - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan sudah mulai diterapkan kebijakan bagi pembeli harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat membeli MinyaKita.

"Sekarang beli pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," ujar Zulkifli saat melakukan peninjauan harga-harga bahan pokok di Pasar Kreneng Denpasar, seperti dilansir Antara, Sabtu (4/2/2023).

Dia menegaskan, pembeli tidak boleh memborong MinyaKita untuk dijual kembali dan kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan.

"Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi," terangnya.

Selain itu, dia kembali mengingatkan para penjual minyak goreng agar jangan main-main menjual MinyaKita di atas HET (harga eceran tertinggi) sebesar Rp14 ribu per liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.

"Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, 'nggak boleh lagi jualan," tegas Zulhas, sapaan akrabnya.

Untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasaran, Zulhas mengatakan pemerintah dan produsen telah sepakat untuk meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan.

"Sekarang dikurangi yang ke pasar modern, yang online kita kurangi. Sekarang suplainya ke pasar (tradisional)," sebutnya.

Zulhas mengatakan suplai untuk pasar tradisional akan diutamakan hingga Lebaran 2023 ini.

Menurut dia, sampai terjadinya kelangkaan MinyaKita karena semakin banyak masyarakat beralih atau mencari MinyaKita karena dinilai kualitas dan botolnya bagus.  ***