Berhasil Diciduk Polisi, Ini Motif Pelaku Pukul Sopir Bus TMP

Berhasil Diciduk Polisi, Ini Motif Pelaku Pukul Sopir Bus TMP

WJtoday, Bandung - Polrestabes Bandung berhasil menangkap pelaku pemukulan terhadap sopir bus Trans Metro Pasundan (TMP).

Insiden pemukulan terhadap sopir bus TMP ini terjadi pada Rabu, 3 Mei 2023. Kejadian ini terekam kamera CCTV bus dan kamera Handphone penumpang dan kemudian viral di media sosial.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, proses penangkapan dilakukan oleh tim dari Polsek Sumur Bandung.

"Pelaku berinsial HY," jelas Budi saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat 5 Mei 2023.

Kombes Budi Sartono mengungkap, pelaku berinisial HY (39) warga Jalan Sukaasih, Mandalajati, Kota Bandung.


Alasan Pelaku Pukul Sopir Bus TMP

Adapun motif pelaku melakukan pemukulan terhadap sopir bus TMP, yakni mobil yang dikendarai pelaku sempat terpepet oleh badan bus TMP.

Menurut pelaku, mobil yang ia kendarai sampai menabrak trotoar karena terpepet oleh sopir bus TMP.

HY mengaku melakukan pemukulan terhadap driver bus Trans Metro Pasundan sebagaimana dalam video viral.

“Motif pemukulan adalah kendaraan pelaku Daihatsu Terios D 1657 AER dipepet oleh bus TMP hingga masuk ke trotoar. Saat kejadian korban mengejar tetapi bus tidak mau berhenti,” jelasnya, Jumat (5/5/2023).

Kombes Budi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat mobil pelaku dan bus TMP Nomor 30 itu berjalan beriringan di Jalan Wastukancana belok kiri mengarah Jalan RE Martadinata menuju Purnawarman BEC Bandung.

“Sempat dipepet bus, pelaku kesal lalu mengejar bus setelah parkir. Pelaku masuk ke bus langsung menampar sopir bus TMP,” jelasnya.

Namun ada fakta lain yang ditemukan penyidik, bahwa kemarahan pelaku itu dipicu sopir bus yang ugal-ugalan dan menutup jalur laju mobil yang dikendarai HY.

“Karena emosi. Namun apapun alasannya aksi pelaku tidak bisa dibenarkan,” jelasnya.

Pelaku menurut Kapolrestabes sempat merkam sopir bus TMP.

“Usai menampar Sopir Buss, sebelum turun pelaku memfoto identitas sopir di dashboar dan membuat rekaman vidoe Bus TMP Nomor 34 tersebut,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HY dijerat pasal 352 KUHPidana tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. ***