Brigadir J Tersungkur di Bawah Tangga Usai Ditembak Bharada E

Brigadir J Tersungkur di Bawah Tangga Usai Ditembak Bharada E

WJtoday, Jakarta - Usai menggelar rekonstruksi  pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tahap I di kediaman pribadi Ferdy Sambo, adegan berlanjut ke TKP penembakan di rumah dinas, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) sore.

Terdapat 51 adegan dalam rekonstruksi terkait dua peristiwa awal sebelum di rumah dinas Sambo.

Hasil reka adegan yang disaksikan melalui siaran langsung kanal Youtube Polri TV Radio, Brigadir J tampak tergeletak di bawah tangga depan kamar mandi usai ditembak.

Tampak Ferdy Sambo yang mengenakan baju tahanan warna oranye berdiri berhadapan dengan Brigadir J yang diperankan oleh orang lain dalam rekonstruksi ini.

Brigadir J berdiri tepat di depan anak tangga rumah dinas tersebut. Sambo terlihat sedang melakukan beberapa gerakan.

Kemudian tersangka lain Bharada E yang diperankan orang lain maju ke samping Sambo sembari menodongkan pistol ke arah Brigadir J. 

Melihat tindakan Bharada E, Brigadir J sempat mengangkat kedua tangannya.

Brigadir J terlihat mundur ke belakang ketika ditodong pistol oleh Bharada E, yang diketahui diperintahkan Sambo. 

Bharada E kemudian melepaskan tembakan dan Brigadir J jatuh tergeletak di samping bawah tangga depan kamar mandi.

Setelah itu, Ferdy Sambo mendekati tubuh Brigadir J, namun belum diketahui apa yang dilakukan Sambo, termasuk dugaan Sambo ikut menembak. 

Adegan berlanjut,  Sambo bangkit lalu menembakkan pistolnya dari jarak dekat ke arah tembok di tangga. 

Hal ini diduga untuk memanipulasi TKP penembakan agar seolah terjadi peristiwa insiden saling tembak sebagaimana cerita saat awal kasus diungkap.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. 

Untuk tersangka pertama yakni Bharada E, yang bersangkutan berperan menembak Brigadir J. RE menembak atas perintah tersangka Irjen Ferdy Sambo.

Sementara tersangka kedua dan ketiga, Bripka RR dan KM berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.  ***