Ditetapkan sebagai Tersangka, Aulia Rakhma Diduga Melakukan Penistaan Agama

Ditetapkan sebagai Tersangka, Aulia Rakhma Diduga Melakukan Penistaan Agama

WJtoday, Bandar Lampung - Komika Aulia Rakhman yang diduga menghina Nabi Muhammad ditetapkan polisi menjadi tersangka. Dia diduga melakukan penistaan agama.

"Benar, AR sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Minggu (10/12/2023).

Menurut dia, penetapan komika Aulia Rakhman menjadi tersangka setelah penyidik Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Lampung melakukan gelar perkara.

Penetapan AR sebagai tersangka, kata dia, berdasarkan dua alat bukti dan pemeriksaan saksi serta ahli.

"Tadi malam sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ada juga dua alat bukti yang cukup. Kami juga telah melakukan pemeriksaan 7 saksi serta 5 ahli dan hasilnya AR terbukti melakukan penistaan agama hingga ditetapkan menjadi tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, seorang komika asal Lampung, Aulia Rakhman viral di media sosial karena membawakan materi stand up yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW. Video itu pun dikecam oleh sejumlah toko agama.

Dalam video yang beredar di media sosial, Aulia membawakan materi tersebut pada kegiatan kampanye Anies Baswedan di salah satu kafe Bandar Lampung.

Pada saat itu, Aulia menjadi komika pembuka dalam serangkaian acara sebelum Anies Baswedan tiba untuk melakukan diskusi bersama mahasiswa.

"Sebenarnya arti nama Aulia itu bagus ya pemimpin, sahabat, orang yang dicintai. Cuman kan selama ini arti nama kaya penting aja gitu yah, coba lo cek penjara ada berapa nama yang namanya Muhammad di penjara, kayak penting aja nama Muhammad sekarang yah, udah dipenjara semua," kata dia dalam video tersebut. ***