Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Divonis 12 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Divonis 12 Tahun Penjara

WJtoday, PalembangDua terdakwa  korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto dan Syarifudin dinyatakan bersalah. Mereka masing-masing dihukum 12 tahun penjara.

Eddy merupakan mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Sementara Syarifudin merupakan Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin.

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi dalam sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (19/11).

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga harus membayar denda masing-masing Rp500 juta. Bila tak dibayar harus diganti dengan pidana 4 bulan kurungan.

Majelis hakim juga memutuskan terdakwa Eddy Hermanto harus mengganti kerugian negara sebanyak Rp218 juta. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi dia dipenjara selama satu bulan.

Sementara itu, Syarifudin juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,65 miliar. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi dia dipenjara selama 2 tahun 6 bulan.

Hakim menilai putusan itu karena kedua terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan tidak bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran pembangunan. Hal itu menjadi pertimbangan pemberatan atas kesalahannya. "Hal yang meringankan adalah terdakwa tak pernah ditahan dalam kasus lain," kata Sahlan.

Putusan majelis hakim dalam perkara ini 7 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar mereka dihukum 19 tahun penjara.

Mendengar putusan hakim, kedua terdakwa kompak mengajukan banding. Mereka juga menyampaikan permintaan maaf jika ada pihak lain yang keberatan dengan pengajuan banding tersebut.

"Kami akan ajukan banding," ucap Eddy.

Awal tahun ini penyidik menetapkan sejumlah tersangka, yakni Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya periode 2015-2018 Eddy Hermanto, Divisi Lelang Pembangunan Syarifudin, serta dua orang pihak ketiga Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.

Kemudian, penyidik menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kabiro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel Ahmad Nasuhi.

Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka baru, yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Kepala BPKAS Sumsel Laonma PL Tobing, dan Bendahara Pembangunan Mudai Madang.***