Hal yang Disampaikan Megawati Soekarnoputri dalam Surat Pengajuan Dirinya Sebagai Amicus Curiae

Hal yang Disampaikan Megawati Soekarnoputri dalam Surat Pengajuan Dirinya Sebagai Amicus Curiae

WJtoday, Jakarta - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyampaikan kegundahannya terhadap dua ujian berat yang tengah dihadapi Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikannya dalam surat yang dikirim kepada MK melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat hari ini, Selasa (16/4/2024).

“Dengan mencermati kuatnya pengaruh politik kekuasaan yang saat ini mencoba menyentuh independensi MK, saya berharap agar MK mampu menghadapi dua ujian besar,” kata Megawati dalam suratnya.

Ujian pertama yang disebutkan Megawati adalah bagaimana MK dapat mengembalikan kepercayaan publik. Pengembalian kepercayaan publik ini perlu dilakukan sebab mereka telah membuat keputusan kontroversial untuk meloloskan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) masuk dalam kontestasi Pilpres 2024.

“Pertama, ujian untuk mengembalikan kepercayaan publik yang sirna akibat dibacakannya Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,” ucapnya.

Kedua, Megawati juga menyebut MK tengah mendapat ujian untuk memeriksa sengketa pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) dalam jangka waktu yang singkat. MK pun dituntut untuk dapat menampilkan keadilannya serta sikap kenegarawanan mereka.

“Mengingat Pemilu memiliki dengan dampak yang sangat luas bagi kehidupan bangsa dan negara,” ujarnya.

Selain MK, Megawati juga terus menyoroti keinginan Presiden Jokowi yang ingin melanggengkan kekuasaannya. Keinginannya tersebut menunjukan keserakahan Jokowi yang menuntut perpanjangan tiga periode dirinya.

“Ketika konstitusi membatasi jabatan masa presiden dua periode, itulah kebenaran yang harus ditaati, tidak bisa diperpanjang, baik secara langsung maupun tak langsung,” tutur Megawati. 


Megawati Minta MK Tak Ulangi Kesalahan Seperti Putusan Batas Usia Cawapres

Megawati Soekarnoputri berharap agar para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dapat bijak dalam mengambil keputusan terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. 

Menurutnya, hal tersebut perlu diingatkan sebab MK perlu belajar dari keputusan Nomor 90/PUU-XI/2023 yang sangat kontroversial. Putusan ini merupakan jalan bagi putera Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju sebagai cawapres.

Hal tersebut disampaikan Megawati melalui surat yang diantarkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat ke Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

“Saya mendorong dengan segala hormat kepada hakim Mahkamah Konstitusi agar sadar dan insaf untuk tidak mengulangi hal tersebut,” kata Megawati dalam suratnya.

Pesan tersebut senada dengan empat pedoman kebenaran yang turut disampaikan oleh Megawati dalam surat tersebut. Diakuinya, pedoman kebenaran tercantum berdasarkan pengalaman hidupnya sebagai anak Presiden Soekarno, ibu rumah tangga, anggota DPR RI, Wakil Presiden, hingga Presiden RI Ke-5.

“Dari situlah saya berkontemplasi, dan hasilnya menjadi pedoman kebenaran yang sata rekomendasikan kepada hakim Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.

Pertama, Megawati menegaskan bahwa kebenaran adalah kebenaran. Artinya, kebenaran menjadi sebuah hakikat yang tidak bisa dimanipulasi.

“Kedua, kebenaran dalam pengambilan keputusan muncul dari pikiran dan nurani yang jernih. Jernih seperti air. Air jernih adalah pikiran dalam alam kebenaran,” ujarnya.

Ketiga, Megawati menyatakan perlu ada sikap qanaah, atau merasa cukup. Ia menyinggung permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin melanggengkan pemerintahannya hingga tiga periode dan menentang konstitusi.

“Ketika konstitusi membatasi jabatan masa presiden dua periode, itulah kebenaran yang harus ditaati, tidak bisa diperpanjang, baik secara langsung maupun tak langsung,” tuturnya.

Terakhir, Presiden RI ke-5 menyampaikan ulrenja yang artinya fajar dalam bahasa Rusia. Baginya, tidak ada kekuatan yang bisa menghalangi fajar yang terbit dari ujung timur Indonesia.

“Dengan empat pedoman sederhana di atas, setiap pemimpin, termasuk hakim Mahkamah Konstitusi, dapat mengasah hati nurani dan budi pekertinya agar setiap tindakan dan keputusan politiknya selalu memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” tulis Megawati.


Isi Surat Tulisan Tangan Megawati Soekarnoputri ke MK

Megawati Soekarnoputri menyertakan surat tulisan tangan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Surat itu diajukan beriringan dengan ajuan Presiden ke-5 RI itu sebagai amicuscuriae atau sahabat pengadilan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Hasto juga menunjukkan surat tertulis dari Megawati. Berikut isi surat tulisan tangan Megawati ke MK:

Marilah kita berdoa: semoga ketuk palu Mahkamah KONSTITUSI bukan merupakan PALU GODAM melainkan PALU EMAS, seperti kata Ibu Kartini (1911): "HABIS GELAP TERBITLAH TERANG" sehingga FAJAR DEMOKRASI yang telah kita perjuangkan dari dulu TIMBUL kembali dan akan DIINGAT TERUS MENERUS oleh GENERASI BANGSA INDONESIA.

Aamiin ya rabbal alamin!

Hormat Saya

Megawati Soekarnoputri

MERDEKA, MERDEKA, MERDEKA!

Sebagai informasi, salah satu pemohon sengketa Pilpres di MK ialah capres-cawapres yang diusung PDIP Ganjar-Mahfud. Ganjar-Mahfud menganggap suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 0 di semua daerah. Mereka juga meminta Pilpres 2024 diulang di semua daerah.

Prabowo-Gibran sendiri merupakan capres-cawapres yang menang dalam Pilpres 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU. MK bakal menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada 22 April mendatang.***