Heather Mack Divonis Hukuman Penjara Penjara 23 Tahun terkait Kasus Jenazah WNA AS dalam Koper di Bali pada 2015 Silam

Heather Mack Divonis Hukuman Penjara Penjara 23 Tahun terkait Kasus Jenazah WNA AS dalam Koper di Bali pada 2015 Silam

WJtoday, Jakarta - Wanita asal Amerika Serikat (AS), Heather Mack terlibat turut serta dalam membunuh ibunya bersama sang pacar di Bali, sempat dibebaskan lalu dideportasi usai divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan di Bali pada tahun 2015. Kini Mack dijatuhi dakwaan lain di AS.

Dilansir BBC, Kamis (18/1/2024), kini Mack dijatuhi hukuman 23 tahun penjara oleh pengadilan di AS. Dia kemudian ditangkap setelah tiba di AS dan didakwa melakukan konspirasi untuk membunuh warga negara AS.

Mack telah menghabiskan dua tahun terakhir di penjara Chicago sambil menunggu hukuman. Pada hari Rabu, Hakim Matthew Kennelly memutuskan bahwa Mack menerima vonis atas masa hukumannya sejauh ini, sehingga mengurangi hukuman resminya menjadi 23 tahun.

Jaksa telah merekomendasikan hukuman penjara 28 tahun bagi Mack, Pasangan ini dilaporkan melakukan hal tersebut untuk mendapatkan akses ke dana perwalian senilai USD 1,5 juta.

Jaksa menuduh Mack, yang saat itu berusia 18 tahun dan sedang hamil, menutup mulut ibunya. Sementara Schaefer memukul kepalanya dengan mangkuk buah. Mayatnya kemudian ditemukan dimasukkan ke dalam koper.

Setelah pembunuhan sang ibu, Wiese-Mack di hotel, Mack dan Schaefer meninggalkan koper beserta jenazahnya di bagasi taksi.

Sopir itu kemudian memberi tahu polisi. Lalu kedua pelaku itu diketahui menginap di hotel lain di Bali.

Mack awalnya mengaku tidak bersalah atas dakwaan itu. Namun mengubah pengakuannya setelah kesepakatan baik ditawarkan kepadanya oleh jaksa penuntut.

Selama masa hukumannya, saudara laki-laki dari Wiese-Mack, Bill Wiese, meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin. Dengan alasan bahwa Mack tidak menunjukkan penyesalan atas kejahatan tersebut.

"Jika itu terserah saya, Heather akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi," kata Wiese.

Sementara, Schaefer, yang juga disebutkan dalam dakwaan AS, masih dipenjara di Indonesia.***