Jaksa Agung Tarik Tuntutan 1 Tahun Penjara Valencya

Jaksa Agung Tarik Tuntutan 1 Tahun Penjara Valencya
Lihat Foto

WJtoday, Karawang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) merevisi tuntutan terhadap Valencya, istri yang diduga marahi suami mabuk di Karawang. Sebelumnya JPU menuntut Valencya dengan hukuman 1 tahun penjara.

Adanya revisi penuntutan yang dibacakan dalam persidangan dengan agenda replik. Valencya kini dituntut bebas oleh JPU.

"Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi negara menarik tuntutan penuntut umum yang dibacakan Kamis 11 November 2021," kata JPU Syahnan Tanjung di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11/2021).

JPU menilai Valencya tidak terbukti bersalah melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.

"Membebaskan terdakwa Valencya dari segala jenis tuntutan," kata JPU.

Dalam salah satu pertimbangannya, JPU mengatakan meski dalam KUHP tidak dikenal tuntutan bebas, tetapi pihaknya bisa saja memberikan sikap sebelum hakim menjatuhkan vonis.

"Penuntut umum menyatakan unsur-unsur Pasal 8 yang disangkakan terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah meyakinkan, meski tuntutan bebas dalam hukum tidak diatur dalam KUHP, tetapi penuntut umum bisa saja menunjukkan sikapnya melakukan penuntutan bebas demi hukum sebelum hakim memutus bebas terhadap suatu perkara dan menyatakan tidak terbukti secara sah meyakinkan sebagaimana pasal 191 a," kata JPU.

Agenda selanjutnya yakni vonis hakim yang akan menentukan hukuman terhadap Valencya.

Diketahui, Valencya merupakan seorang ibu yang dituntut 1 tahun penjara karena dianggap melakukan KDRT dan pengusiran terhadap mantan suaminya. Dia sempat dituntut 1 tahun penjara oleh JPU.

Dalam sidang Pleidoi, Valencya membacakan catatan pembelaannya di hadapan majelis hakim dan jaksa yang menuntutnya. Dalam beleid pleidoi, Valencya minta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Dia membantah telah melakukan kekerasan psikis kepada mantan suaminya. Yang ada, dia ada korban dari suami yang kerap mabuk-mabukan dan berperilaku tak pantas terhadap dirinya.***