Kasus Dugaan Pengeroyokan, Putra Siregar dan Rico Valentino Dituntut 10 Bulan Penjara

Kasus Dugaan Pengeroyokan, Putra Siregar dan Rico Valentino Dituntut 10 Bulan Penjara

WJtoday, Jakarta - Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Putra Siregar dan Rico Valentino kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (28/7/2022).

Sidang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Dalam persidangan tersebut, dihadiri oleh kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino yakni Nur Wafiq Warodat. Sementara kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.

JPU menuntut Putra Siregar dan Rico Valentino 10 bulan penjara. Pasalnya keduanya didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang,” kata JPU dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani,” tandasnya.

Bahkan JPU menjelaskan hal itulah membuat kedua terdakwa dapat diberatkan dan diringankan Putra Siregar dan Rico valentino. Hal yang memberatkan adalah keduanya menyebabkan luka pada Muhammad Nur Alamsyah.

“Hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan di persidangan belum pernah melanggar hukum,” kata JPU.

Lebih lanjut, Putra Siregar menyampaikan pembelaannya. Dia meminta agar hukumannya diringankan.

“Semoga hari saya cukup mendapatkan hikmah sehingga dakwaan 10 bulan ini bisa diringankan yang mulia,” kata Putra Siregar.***