Kemenag Purwakarta: Bangunan yang Disegel di Cigelam Bukan Gereja tapi Tempat Olahraga Ilegal

Kemenag Purwakarta: Bangunan yang Disegel di Cigelam Bukan Gereja tapi Tempat Olahraga Ilegal

WJtoday, Purwakarta - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta di Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa bangunan yang pada Minggu (2/4) disegel oleh petugas pemerintah di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, bukan gereja, melainkan bangunan tempat olahraga ilegal yang digunakan sebagai tempat ibadah.

"Jadi bukan bangunan gereja yang disegel pada Minggu (2/4), melainkan bangunan olahraga tak berizin," kata Kepala kantor Kemenag Purwakarta Sopian di Purwakarta, Selasa (4/4/2023).

Sopian menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyegel bangunan itu berdasarkan hasil rapat yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia, Kantor Kemenag, Forum Kerukunan Umat Beragama, Badan Kerjasama Gereja-Gereja Purwakarta, serta perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun.

<a href='https://www.westjavatoday.com/tag/kemenag-purwakarta'>Kemenag <a href='https://www.westjavatoday.com/tag/purwakarta'>Purwakarta</a></a> Sebut Bangunan Disegel di Cigelam Bukan Gereja tapi Bangunan  Olahraga

Menurut dia, penyegelan bangunan tak berizin yang digunakan sebagai rumah ibadah dilakukan untuk mencegah munculnya keresahan sosial di kalangan masyarakat.

Setelah penyegelan dilakukan, ia mengatakan, Kantor Kemenag berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk memfasilitasi penyediaan tempat ibadah bagi jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun.

Ia menyampaikan bahwa ada 19 gereja di Purwakarta yang bisa digunakan oleh jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun untuk beribadah dan tiga di antaranya ada di wilayah Kecamatan Babakancikao, tempat bangunan yang mereka jadikan sebagai tempat ibadah berada. 

Gereja di <a href='https://www.westjavatoday.com/tag/purwakarta'>Purwakarta</a> Disegel Karena Tak Berizin, Netizen: Nasib Minoritas

Sopian mengatakan bahwa jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun mestinya mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 jika ingin mendirikan tempat ibadah.***