Kemendikbudrsitek Cabut Aturan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah, Ini Respons P2G

Kemendikbudrsitek Cabut Aturan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah, Ini Respons P2G

WJtoday, Jakarta - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2024 telah mengubah paradigma kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka di sekolah, yang sebelumnya diwajibkan dalam kurikulum 2013. Permendikbud terbaru tersebut mencabut wajibnya ekskul Pramuka bagi siswa pendidikan dasar dan menengah, sesuai dengan prinsip sukarela yang tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menyatakan bahwa sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu pilihan ekskul bagi siswa, namun keikutsertaan siswa bersifat sukarela. 

“Ini berarti jika ada siswa yang memilih ikut ekskul Pramuka, sekolah wajib menyediakan ekskul Pramuka,” ujar Satriwan dalam keterangan tertulisnya dikutip dari inilahcom, Selasa (2/4/2024).

P2G menekankan pentingnya sekolah dan madrasah untuk merujuk pada UU Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa kegiatan Pramuka bersifat sukarela. Keterlibatan dalam ekskul Pramuka tidak boleh dipaksakan, dan siswa harus diberi kebebasan untuk memilih kegiatan ekstrakurikuler yang mereka minati.

Salah satu tantangan yang dihadapi adalah bagaimana mengubah persepsi dan metode penyelenggaraan ekskul Pramuka agar lebih menarik, menyenangkan, dan berkualitas bagi siswa. P2G mendesak sekolah dan madrasah untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan, bullying, dan senioritas dalam semua kegiatan ekskul, termasuk Pramuka.

“Bagaimana agar tidak ada lagi kekerasan, bullying, senioritas di semua kegiatan ekskul sekolah seperti Pramuka. Ini tantangan kita bersama,” ucap Kepala Bidang Advokasi P2G,Iman Zanatul Haeri. 

Menurut Iman, ekskul Pramuka harus bertransformasi menjadi kegiatan yang lebih inklusif, egaliter, dan menyenangkan untuk menarik minat siswa.

P2G juga menekankan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler sebagai wahana strategis untuk menggali dan mengembangkan potensi serta bakat siswa di berbagai bidang. 

Sekolah harus dapat mendesain kegiatan ekstrakurikuler yang variatif dan menarik, yang tidak hanya terbatas pada Pramuka, namun juga meliputi bidang lain seperti seni, olahraga, dan teknologi.

Sebelumnya, diketahui dengan adanya Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. 

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan. 

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo di Jakarta, Senin (1/4).

Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru. 

“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tutup Anindito.

Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Komisi X: Mendikbudristek Kebablasan!

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai keputusan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang menghapus Pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah sudah kelewatan. Ia menilai Pramuka justru menjadi paket komplit yang berperan penting dalam pembentukan karakter pelajar Pancasila.

"Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib, bagi kami kebablasan. Pramuka selama ini telah terbukti memberikan dampak positif bagi upaya pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, hingga keorganisasian bagi peserta didik. Kegiatan kepanduan ini juga telah berkontribusi bagi tertanamnya rasa cinta air yang menjadi karakter khas pelajar Pancasila," ucap Huda dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Seharusnya Nadiem dapat memahami, bahwa tidak semua peserta didik maupun wali murid yang mempunyai preferensi cukup untuk memilih kegiatan ekskul sesuai dengan kebutuhan mereka."Jangan semua dibayangkan peserta didik kita, semua ada di kota-kota besar yang mempunyai akses informasi cukup untuk memahami kebutuhan pengembangan diri mereka. Bagaimana dengan peserta didik yang ada di pelosok nusantara. Bisa jadi mereka akan memilih tidak ikut ekskul karena hanya bersifat sukarela," tegasnya.

"Dan dipilihnya Pramuka sebagai ekskul wajib, tentu mempunyai alasan dan dasar hukum jelas. Di mana Pramuka secara historis telah terbukti sebagai kegiatan yang efektif dalam menanamkan rasa cinta tanah air," sambungnya.

Tak hanya itu, baginya ekskul ini akan mengajarkan anak-anak untuk memiliki semangat kemandirian dan kebersamaan, sekaligus melatih kepemimpinan dan organisasi. Sehingga Pramuka masih layak untuk dijadikan ekskul wajib di sekolah.

"Anda bisa bayangkan potensi negatif apa yang terjadi saat tidak ada kewajiban bagi peserta didik, untuk memilih salah satu pun eskul yang ditawarkan sekolah karena bersifat sukarela. Apalagi saat ini penetrasi medsos begitu luar biasa yang membuat mayoritas generasi kita lebih suka rebahan dan suka happy-happy sebagai bagian jati diri," tandasnya.

Sebagai informasi, Mendikbudristek Nadiem Makarim menghapus Pramuka sebagai ekskul wajib melalui Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Dalam aturan tersebut, keikutsertaan peserta didik terhadap kegiatan ekskul, termasuk Pramuka bersifat sukarela. Aturan ini menghapus Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan, sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.***