KPK Bantah Isu Transaksi Janggal Rp300 Miliar Mantan Penyidik Tri Suhartanto

KPK Bantah Isu Transaksi Janggal Rp300 Miliar Mantan Penyidik Tri Suhartanto
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membantah adanya isu mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK yakni Tri Suhartanto memiliki rekening gendut. Hal tersebut dipastikan Ali seusai melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.

"Disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Ali, Senin (3/7/2023).

Ali menjelaskan kalau transaksi dari rekening Tri hanya uang berputar yang ada di rekening pribadinya. Uang yang dimaksud merupakan hasil dari bisnis pribadi Tri sejak 2004.

Kepada Ali, Tri mengaku kalau rekening itu sudah ditutup sejak 2018. Di tahun yang sama, Tri baru bergabung dengan KPK.

"Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup," jelasnya.

Senada, Tri Suhartanto mengatakan bahwa dirinya sudah dimintai keterangan dari pihak inspektorat KPK terkait rekening tersebut. Ia pun memastikan bahwa rekening tersebut tidak berkaitan dengan tugasnya baik di Polri maupun KPK.

"Yaitu keluar masuk dan itu sudah saya sampaikan pada saat pemeriksaan di KPK. Dan memang tidak ada sedikitpun yg berhubungan dengan tugas saya di Polri ataupun tugas saya di KPK. Untuk rekening tersebut sudah di tutup," kata Tri.

Tri menegaskan bahwa dirinya juga sudah diperiksa terkait rekening tersebut oleh internal Polri saat kembali bertugas di korps Bhayangkara itu pada tahun 2023. Tri Suhartanto pun meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.

"Bahkan pada saat saya kembali ke kesatuan Polri pun saya sudah di periksa terkait rekening oleh internal Polri. Jadi memang keterangan dari pihak KPK itu memang benar apa adanya pada saat saya di periksa. Terima kasih ya dan mohon maaf atas kegaduhan yg terjadi," jelasnya.

Tri Suhartanto pun menegaskan alasan dirinya kembali bertugas di satuan Polri lantaran memang masa tugas yang telah selesai di KPK. Tri Suhartanto mengatakan tidak memperpanjang masa tugasnya di KPK karena alasan anak dan keluarga.

"Saya sebenarnya kembali ke kesatuan karena memang sudah habis masa kerjanya yaitu 4 tahun seharusnya saya kembali pada Oktober 2022 karena ada perkara yang sedang saya tangani maka saya di minta untuk menyelesaikan beberapa perkara sampai dengan selesai. Baru kembali kekesatuan pada Februari 2023. Alasan saya tidak diperpanjang karena anak saya tinggal sendiri karena ibunya masuk pendidikan," tandasnya.

Mantan penyidik KPK yang saat ini menjabat sebagai Kapolres Kota Bambu ini sendiri sudah diperiksa oleh Dittipikor Mabes Polri.

Menurut informasi dari Dittipikor Mabes Polri saat pemeriksaan Tri Suhartanto sebelum menjabat Kapolres Kota Bambu yang bersangkutan dapat menjelaskan perihal uang yang ada direkeningnya dalam kurun waktu 2004-2018 adalah akumulatif dari perputaran bisnis sebelum dia menjabat sebagai penyidik KPK dengan jumlah kurang lebih 300 juta, dan sejak tahun 2018 sudah ditutup atau dormant.***