Kuasa Hukum Keluarga Muller Angkat Bicara Terkait Sengketa Lahan Dago Elos

Kuasa Hukum Keluarga Muller Angkat Bicara Terkait Sengketa Lahan Dago Elos

WJtoday, Bandung - Kuasa hukum PT Dago Inti Graha dan ahli waris keluarga Muller, Alvin Wijaya Kesuma angkat bicara terkait permasalahan sengketa lahan dengan warga Dago Elos. Dia mengatakan, hasil peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kliennya atas lahan di Dago Elos.

"Intinya berdasarkan putusan peninjauan kembali yang pada pokoknya mengabulkan gugatan dari klien kami sebagai pemohon PK dengan warga Dago Elos," ujar Alvin, Kamis (17/8/2023).

Alvin mengutarakan, putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap serta melalui tahapan-tahapan pemeriksaan berkas yang ada. Oleh karena itu, dia meminta, agar tidak ada tindakan destruktif setelah putusan keluar dan berkekuatan hukum tetap dan sah.

Diperlukan kesadaran hukum yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa, ttidak main hakim sendiri karena telah ditempuh jalur formal, tidak mempromosikan kekerasan dengan mengatasnamakan hukum dalam mengatasi permasalahan hukum dan menjadikan hukum sebagai sarana untuk menggapai kondisi yang lebih baik," ungkap dia.

Alvin menyebut, putusan hakim harus disikapi oleh para pihak atas dasar kesadaran hukum dan tidak dengan perasaan hukum.

Perlu diketahui beberapa waktu lalu warga Dago Elos melaporkan keluarga Muller ke Polda Jawa Barat terkait dugaan pemalsuan dokumen. Mereka meminta agar aparat kepolisian bergerak cepat mengatasi permasalahan tersebut.

Baca Juga : Aksi Warga Dago Elos Pertahankan Lahan Sengketa Tanah: Blokade Jalan hingga Bersitegang dengan Aparat Kepolisian

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan telah menerima laporan pengaduan dari warga Dago Elos terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Selanjutnya dokumen akan dilengkapi secara bertahap.

"Laporan polisi kita terima sebagai bentuk akomodasi terhadap keluhan masyarakat. Terkait dengan dokumen, sambil berjalan ini dokumen akan kita lengkapi. Pada prinsipnya kita melayani masyarakat. Jadi tidak ada kepentingan terkait dengan pelayanan tersebut," katanya.

Kebijakan Polda Jawa Barat mengambil alih kasus tersebut untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat. Tim gabungan terdiri dari Polda Jabar dan Polrestabes Bandung akan menangani kasus tersebut.

"PKita berupaya untuk bisa mengakomodir kepentingan masyarakat, sehingga kita menarik laporannya ke sini sehingga bisa ditangani lebih luas," tandasnya.***