Mahasiswa UI yang Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka, IPW: Dia Menjadi Korban Ganda

Mahasiswa UI yang Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka, IPW: Dia Menjadi Korban Ganda

WJtoday, Jakarta - Kasus tewasnya Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) terus jadi perbincangan. Pasca kepolisian menetapan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan dialaminya. Pahadal diketahui Hasya diduga tewas akibat ditabrak oleh mobil milik pensiunan polisi, AKBP Eko Setio Budi Wahono.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyoroti kasus mahasiswa UI, Hasya yang tewas kecelakaan ditetapkan sebagai tersangka. IPW menilai Hasya merupakan korban ganda atau double victim.

"IPW prihatin dengan korban mahasiswa Fisip UI semester pertama itu, dia menjadi korban ganda (double victim) setelah mati dilabel tersangka pula hanya untuk sekadar memberi rasa aman mantap pada purnawirawan Polri pangkat AKBP agar tidak dituntut," kata Ketua IPW Sugeng saat dihubungi, Sabtu (28/1/2023).

Menurut Sugeng, pihak keluarga seharusnya mendapat hak untuk mengetahui asalan penetapan tersangka Hasya. Dia mendorong polisi melakukan gelar perkara ulang dengan mengundang keluarga korban dan kuasa hukum agar transparan.

"Keluarga korban atau kuasa hukumnya harus mendapat hak untuk tahu apa alasan menjadikan korban Hasya mengalami korban ganda tersebut. Polisi harus membuka gelar perkara dengan mengundang keluarga korban atau kuasa hukumnya. Polisi harus transparan untuk menegakkan presisi," ujarnya.

Sugeng juga menyinggung kasus mahasiswa di Cianjur yang tewas kecelakaan ditabrak mobil yang masuk iring-iringan polisi. Dia ingin tidak hanya sopir yang dimintai pertanggungjawaban, tapi juga harus dicari tahu asal-usul mobil yang menabrak korban.

"IPW mengingatkan kasus mahasiswa unsur Cianjur agar mendapatkan keadilan. Jangan karena pelaku adalah polisi korban sulit mendapat keadilan dan jangan hanya sang sopir bernama Sugeng yang diminta pertanggungjawaban pidana, termasuk soal asal-usul mobil," imbuhnya.

Diketahui, penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya.

Polisi berkesimpulan kecelakaan tersebut diakibatkan kelalaian mahasiswa UI Hasya. Sementara itu, purnawirawan polisi dianggap bukan penyebab kecelakaan tersebut.

Atas dasar kesimpulan tersebut, polisi menghentikan penyidikan kasus kecelakaan tersebut. Sebab, tersangka, dalam hal ini M Hasya, tewas dalam kecelakaan itu.

Kronologi Kecelakaan Versi Polisi

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan saat itu korban Hasya tengah melaju dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan 60 km/jam. Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan teman korban, ada sebuah kendaraan yang tiba-tiba berbelok.

Saat itu korban Hasya menghindari hal tersebut dengan menghentikan kendaraannya secara mendadak. Akibatnya, korban tergelincir dan memasuki ruas jalan lainnya

"Jadi temannya dia sendiri menerangkan, pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya (korban) mau belok ke kanan, sehingga si korban melakukan pengereman mendadak," kata Latif dalam jumpa pers, Jumat (27/1/2023).

Dari arah berlawanan, datang mobil Pajero dikemudikan ESBW yang disebut melaju dengan kecepatan 30 km/jam. ESBW tak bisa menghindari kecelakaan hingga mengakibatkan Hasya tertabrak.

"Nah, Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan," tutur Latif.

Dari sketsa yang ditayangkan polisi dalam jumpa pers, TKP kecelakaan disebutkan di Jalan Srengseng Sawah, tepatnya di depan kios konter dan servis handphone.

Versi Keluarga

Keluarga Hasya juga menjelaskan kronologi kecelakaan versi mereka. Kecelakaan terjadi pada Kamis (6/10/2022) malam di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hasya saat itu diketahui baru pulang dari kampus UI Depok hendak menuju rumah temannya.

"Alm Hasya pada malam kejadian hendak pergi ke kos salah satu temannya. Dalam perjalanan, tiba-tiba sebuah motor di depannya melaju lambat," ujar tim kuasa hukum keluarga korban, Gita Paulina, dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (27/1).

Secara refleks, Hasya menghindar, kemudian mengerem mendadak. Motor Hasya kemudian terjatuh ke sisi kanan.

"Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV yang dikemudikan oleh seorang pensiunan aparat penegak hukum (terduga pelaku) pun melintas dan melindas Hasya," imbuh dia.

Gita menambahkan, setelah kecelakaan tersebut, Hasya kemudian dibawa ke rumah sakit. Gita mengatakan ESBW sempat diminta membantu membawa Hasya tapi menolak.

"Tidak lama setelah kejadian, salah satu orang yang berada di TKP mendatangi terduga pelaku pelindasan dan meminta agar terduga pelaku membantunya untuk membawa Hasya ke rumah sakit, namun terduga pelaku menolaknya, sehingga Hasya tidak bisa cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan," paparnya.

Setiba di rumah sakit, Hasya dinyatakan meninggal dunia. Keluarga kemudian melakukan visum, tapi pihak rumah sakit tak memberi bukti pembayaran.

"Tidak lama setelah Hasya tiba di RS, Hasya dinyatakan meninggal dunia. Orang tua Hasya kemudian membawa Hasya ke RS lain untuk dilakukan visum dan membayar sebesar hampir Rp 3 juta," papar Gita.

"Namun pihak rumah sakit tidak mau memberi kuitansi atas pembayaran biaya visum tersebut. Hingga hari ini, hasil visum juga tidak diberikan ke keluarga, meski visum dilaksanakan atas permintaan keluarga," jelas dia.***