Masa Tahanan Usai, Bahar Smith Telah Keluar dari Rutan Polda Jabar

Masa Tahanan Usai, Bahar Smith Telah Keluar dari Rutan Polda Jabar
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Penceramah Bahar Smith bebas dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat usai adanya putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terkait dengan kasus penyiaran kabar tidak pasti.

Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto mengatakan Bahar Smith dieksekusi bebas karena telah menjalani tahanan selama 7 bulan. PT Bandung sebelumnya memerintah Bahar untuk segera dibebaskan.

"Karena kan 7 bulan, ya, sudah pas hari ini," ujar Andrie di Bandung, Kamis (1/9/2022).

Dikemukakannya, Bahar Smith telah bebas secara murni sehingga pihaknya mempersilakan yang bersangkutan keluar dari tahanan. Dalam kasus tersebut, Bahar telah ditahan sejak dirinya menjadi tersangka atas kasus tersebut.

Kuasa hukum Ichwan Tuankotta mengatakan Bahar Smith keluar dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat pada hari Kamis (1/9) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dia dijemput oleh kerabat dan beberapa perwakilan keluarga. Penceramah itu pun langsung pulang ke kediamannya di Kabupaten Bogor.

Dia mengatakan, setelah bebas Bahar terlebih dahulu menghabiskan waktu dengan keluarganya. Untuk saat ini, lanjut dia, Bahar belum berencana untuk mengisi kegiatan ceramah.

"Keluar dari rutan Polda Jabar pada pukul 03.00 WIB. Kondisi beliau sehat, bugar," ungkap Ichwan.

Seperti diketahui, Bahar Smith divonis hukuman 6,5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena dinyatakan bersalah sebarkan kabar yang tak pasti dan berpotensi keonaran.

Adapun hal yang diperkarakan soal ujaran Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung pada bulan Desember 2021. Saat itu Bahar menyebut Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi serta enam laskar FPI disiksa hingga tewas.

Jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung atas vonis PN Bandung itu. PT Bandung merevisi hukuman menjadi 7 bulan.  ***