Menko Polhukam Sebut Ada Pihak Hambat Kasus Pembelian Satelit Kemhan Dibuka Lagi

Menko Polhukam Sebut Ada Pihak Hambat Kasus Pembelian Satelit Kemhan Dibuka Lagi

WJtoday, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD membeberkan alasan kenapa dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) baru dibuka ke publik. 

Dia mengutarakan, kasus itu sejatinya telah dibahas sejak 2018 saat dia belum menjabat sebagai menteri. Saat itu, dia sendiri belum mengetahui duduk perkaranya.

"Saat saya diangkat jadi Menko, saya jadi tahu karena pada awal pendemi Covid-19, ada laporan bahwa pemerintah harus hadir lagi ke sidang Arbitrase di Singapura karena digugat Navayo untuk membayar kontrak dan barang yang telah diterima oleh Kemhan," tulis Mahfud melalui di akun  Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (16/1/2022).

Dia mengatakan saat baru menjabat sebagai menteri, ia sempat mengajak beberapa pihak untuk rapat membahas kasus ini. Namun, dalam perjalanannya ia merasa ada pihak-pihak yang berupaya menghambat agar kasus itu dibuka.

Baca juga: Mahfud MD Duga Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Tak Paham Teknis Proyek Satelit Berlarut

Dia pun segera menghubungi tim audit tujuan tertentu Badan Pengawas Anggaran dan Pembangunan (ATT BPKP). 

"Hasilnya ternyata ya seperti itu, ada pelanggaran peraturan perundang-undangan dan negara telah dan bisa terus dirugikan. Makanya, saya putuskan untuk segera berhenti rapat melulu dan mengarahkan agar diproses secara hukum," sebut Mahfud.

Diungkapkannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memerintahkan agar kasus itu diselesaikan hingga ke peradilan pidana. Selain itu, dalam upaya pengungkapan kasus tersebut, penyidik Kejaksaan Agung harus mendapat dukungan dari Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI.

"Menhan Prabowo dan Panglima TNI Andika juga tegas mengatakan bahwa ini harus dipidanakan," ujarnya.

Menurut dia, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Andhika Perkasa menegaskan, tidak boleh ada pihak yang diistimewakan dalam mengungkap suatu tindak pidana korupsi dari institusi manapun. Sebab, semua pihak harus tunduk terhadap hukum.

"Saya berbicara dengan Jaksa Agung yang ternyata juga menyatakan kesiapannya dengan mantap untuk mengusut kasus ini," ungkap Mahfud.  ***