Minta TikTok Take Down, Kominfo Pastikan Konten 'Ngemis Online' Sudah Dihapus

Minta TikTok Take Down, Kominfo Pastikan Konten 'Ngemis Online' Sudah Dihapus
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberantas konten-konten yang mengandung 'ngemis online', termasuk yang bikin heboh nenek mandi lumpur di TikTok.

Disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan 'konten ngemis online' sudah tidak tersedia di media sosial.

"Kominfo sejak dua pekan lalu sudah meminta TikTok men-take down dan tidak menayangkan lagi video dimaksud, dan TikTok awal pekan lalu sudah memenuhinya, sudah men-take down-nya," ujar Usman, Senin (30/1/2023).

Lebih lanjut, Usman mengatakan, dasar permintaan Kominfo agar konten pengemis online itu diturunkan sebagai tindak lanjut dari surat edaran dari Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

"Dasar permintaan take down ialah surat edaran Mensos yang menyarankan mengemis online dilarang," ungkap dia.

Usman mengatakan bahwa bila ada konten yang serupa yang muncul ke permukaan, Kominfo tidak segan-segan langsung memblokirnya.

Fenomena 'ngemis online' mendadak viral dan heboh tayang di TikTok. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan gift atau hadiah dari penonton melalui media sosial tersebut.

Bentuk aktivitas 'ngemis online' ini bermacam-macam, tapi yang paling bikin gempar adalah nenek-nenek mandi lumpur.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini merespons maraknya fenomena lansia yang mengemis di media sosial TikTok. Ia pun mengeluarkan surat edaran (SE) untuk melarang tindakan mengeksploitasi lansia untuk kegiatan mengemis secara offline maupun online.

SE tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang penertiban kegiatan eksploitasi dan/atau kegiatan mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. SE ini ditandatangani Risma pada Senin lalu (16/1).

"Para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia, diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya," bunyi SE tersebut, Kamis (19/1/2023).

Risma juga mengimbau para kepala daerah juga untuk melapor ke aparat penegak hukum jika menemukan kegiatan mengemis tersebut. Ia meminta kepala daerah untuk memberikan perlindungan pada lansia hingga penyandang disabilitas jika telah dijadikan korban eksploitasi.***