Pembagian Lengkap Level PPKM di 27 Kabupaten/Kota di Jabar

Pembagian Lengkap Level PPKM di 27 Kabupaten/Kota di Jabar

WJtoday, Jakarta -  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 menjabarkan tinggal 3 daerah yang masih berada dalam kategori level 4 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Menurut Inmendagri 42/2021 yang mulai berlaku pada 14 September 2021,  menyebutkan tiga daerah tersebut Kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Brebes.

"Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berpedoman pada Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," dalam Inmendagri yang dikirimkan Dirjend Bina  Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Kemudian, lanjut Inmendagri ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.

Ketentuannya, penurunan level kabupaten kota dari level 3 menjadi level 2, dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Baca juga: Empat Provinsi Capaian Vaksinasinya Masih di Bawah 20 Persen

Kemudian, penurunan level kabupaten kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Untuk kabupaten kota dengan level 2 pada Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 dan tetap berada pada level 2 atau level 1 berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan per 12 September 2021

Daerah akan diberikan waktu 2 minggu untuk mencapai target vaksinasi seperti yang sudah diatur tersebut kata, kemudian dengan ketentuan apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam 2 minggu, maka kabupaten kota akan naik ke level 3.

Selain Kabupaten Cirebon dan Purwakarta yang berada di level 4, wilayah yang berada di Jawa dan Bali telah ditetapkan berada pada level 3 dan level 2.

Untuk Jawa Barat, daerah dengan kriteria level 2 yakni:

1. Kabupaten Kuningan, 
2. Kabupaten Sukabumi, 
3. Kabupaten Pangandaran, 
4. Kabupaten Majalengka, 
5. Kota Banjar, 
6. Kabupaten Karawang, 
7. Kabupaten Indramayu, 
8. Kabupaten Cianjur, 
9. Kabupaten Ciamis, 
10. Kabupaten Subang, 
11. Kabupaten Garut.

Daerah dengan level 3 yaitu:

1.  Kota Sukabumi, 
2. Kota Cirebon, 
3. Kota Bogor, 
4. Kota Bekasi, 
5. Kota Bandung, 
6. Kabupaten Tasikmalaya, 
7. Kota Tasikmalaya, 
8. Kota Depok, 
9. Kota Cimahi, 
10. Kabupaten Bogor, 
11. Kabupaten Bekasi, 
12. Kabupaten Bandung Barat, 
13. Kabupaten Bandung, dan 
14. Kabupaten Sumedang.  ***