Polda Metro Jaya Sita Barang Bukti Kasus Pemerasan-Gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri, Berikut Daftarnya

Polda Metro Jaya Sita Barang Bukti Kasus Pemerasan-Gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri, Berikut Daftarnya

WJtoday, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Selasa (22/11/2023) malam. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. 

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak.

Sejumlah barang bukti telah disita polisi dalam kasus tersebut.

"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berikut data elektronik dan dokumen elektronik yang ada di dalamnya," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Ade Safri mengatakan data dan dokumen elektronik itu di antaranya berisikan dokumen penukaran valas.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai Rp7.468.711.500; (tujuh miliar empat ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus sebelas ribu lima ratus rupiah) sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," jelasnya.

Berikut daftar lengkapnya:

1. Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023

2. Dokumen berupa turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

3. Pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022.

4. Satu eksternal hard disk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

5. Ikhtisar LHKPN atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.

6. Ponsel sebanyak 21 unit dari para saksi

7. Akun email sebanyak 17 akun

8. Flash disk sebanyak 4 unit

9. 2 Unit mobil

10. 3 e-money

11. Remot keyless bertuliskan Land Cruiser

12. 1 buah dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna coklat yang berisikan holiday getway voucher Rp 100 ribu spiralcare traveloka

13. 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya.***