PT Tipikor Bandung Naikkan Hukuman Mantan Ketum Kadin Jabar Jadi Pidana Penjara 3 Tahun

PT Tipikor Bandung Naikkan Hukuman Mantan Ketum Kadin Jabar Jadi Pidana Penjara 3 Tahun
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (PT Tipikor) Bandung menghukum Tatan Pria Sudjana (53) Pidana penjara selama 3 tahun. 

Hukuman Terdakwa diperberat oleh Pengadilan Tinggi tersebut atas Putusan Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus yang menghukum mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jawa Barat (Kadin Jabar). 

Meski demikian, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengatakan jumlah Uang Pengganti sebesar Rp1.499.728.159,00  tidak tercantum dalam amar Putusan.

Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung melalui Majelis Hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul, menyatakan menerima permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukumnya.

Kemudian selain itu, mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 84/Pid.Sus-TPK-2021/2021/PN.Bdg tanggal 11 Mei 2022 mengenai lamanya Pidana yang dijatuhkan dan uang titipan.

Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Taufik Effendi mengakui di dalam Putusan PT Tipikor Bandung hanya termuat dalam pertimbangan hukum Putusan.

"Menimbang bahwa dengan demikian maka kerugian keuangan negara sebesar Rp338.778.756, sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama tidak dapat dipertahankan dan karenanya diubah menjadi Rp1.499.728.159,00," papar Taufik menyebut putusan tersebut, dikutip pada Kamis (11/8/2022).

Atas Putusan yang diterima pada tanggal 8 Agustus 2022 tersebut, pihak Kejari Kota Bandung menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Tatan Pria Sudjana telah diadili oleh Pengadilan Tipikor Bandung, dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung itu masih berfokus pada perbuatan dugaan kasus korupsi dana hibah tahun 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp1.499.728.159

Bantuan Hibah Tahun 2019 yang Peruntukannya adalah Pengembangan UKM dan IKM di Jabar ternyata dalam Pelaksanaannya digunakan untuk kunjungan business matching sehingga diduga terdakwa melakukan pelanggaran karena tidak sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).  ***