Tak Hanya Menteri, MK Diminta Hadirkan Jokowi hingga BIN di Persidangan PHPU

Tak Hanya Menteri, MK Diminta Hadirkan Jokowi hingga BIN di Persidangan PHPU

WJtoday, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyampaikan surat terbuka kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar menghadirkan presiden Joko Widodo (Jokowi), Panglima TNI, Kapolri, kepala BIN serta delapan menteri untuk bersaksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Kami sadar, waktu yang tersedia sangat terbatas tapi kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan ini demi tercapainya kebenaran material, demi tercapainya keadilan yang bersifat substansial," kata Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Usman menjelaskan, permintaan ini berkaitan dengan keterlibatan Jokowi beserta menteri-menteri dalam memengaruhi proses penyelenggaraan Pemilu 2024, baik melalui penyaluran bantuan sosial (bansos), pengerahan aparatur sipil negara, maupun penunjukkan kepada daerah yang diduga untuk membantu pemenangan Prabowo-Gibran.

"Banyak sekali pernyataan-pernyataan dari delapan menteri yang tadi kami sebutkan yang sangat berhubungan dengan proses penyelenggaraan pemilu dipengaruhi sehingga bisa menguntungkan paslon tertentu. tentu saja dalam hal ini Paslon 02," ujar Usman.

Bahkan, lanjut dia, dalam surat yang diserahkan kepada MK pihaknya juga meminta para hakim mendalami keterlibatan Jokowi mulai dari pendaftaran Gibran sebagai wapres yang berhubungan dengan putusan MK Nomor 90 tahun 2023 tentang Persyaratan Usia bagi Capres dan Cawapres.

"Jadi, kami memandang keseluruhan masalah yang kami sebutkan itu hanya bisa diungkapkan secara utuh apabila presiden dihadirkan dan dimintai keterangan," kata Usman.

Adapun, kedelapan menteri yang diminta dihadirkan, yakni Menko Perekonomian Airlangga, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Koordinator PMK Muhajir Effendy, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto,

"Kami juga meminta MK memanggil Jaksa Agung Burhanudin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Kepala BIN Budi Gunawan guna didengarkan keterangannya," tandasnya.

Pemanggilan Jokowi dan Kapolri Tergantung Hakim MK untuk Tegakkan Keadilan

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Susi Dwi Harijanti menyatakan pemanggilan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, maupun Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tergantung pada hakim konstitusi.

"Itu akan sangat tergantung pada hakim. Hakimlah yang akan menentukan saksi atau keterangan siapa lagi yang akan dimintakan. Itu sepenuhnya tergantung pada hakim, penilaian hakim," ujar Susi di Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Walaupun demikian, Susi mengatakan Presiden Jokowi, Kapolri, maupun Kepala BIN bisa saja dipanggil seperti empat menteri Kabinet Indonesia Maju, tetapi bukan dengan maksud mengakomodasi keinginan para pemohon maupun pihak terkait.

"Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, ketika hakim konstitusi akan memanggil menteri itu beliau 'kan mengatakan bahwa ini bukan karena mengakomodasi permintaan para pemohon, melainkan hakim memandang perlu untuk memanggil empat menteri ini untuk hadir di persidangan," jelasnya.

Ia lantas juga menerangkan bahwa hakim konstitusi diberikan keleluasaan penuh untuk memanggil siapa pun yang dipandang memiliki keterangan yang penting dan bermanfaat agar MK dapat mengeluarkan putusan yang adil.

"Jadi, harus diingat bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman itu salah satu fungsinya adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan. Jadi, bukan hanya semata-mata menegakkan hukum, bukan hanya semata-mata secara normatif, melainkan ini dalam rangka untuk menegakkan keadilan," tuturnya.

Ia menambahkan, "Kalau misalkan hakim konstitusi memandang perlu keterangan dari pihak-pihak selain empat menteri tadi, hakim akan memanggil pihak-pihak mana yang akan dipandang perlu untuk memberikan keterangan-keterangan dalam rangka pendalaman."

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa empat menteri Kabinet Indonesia Maju akan hadir ke MK. Pemanggilan empat menteri tersebut telah disebutkan dalam sidang pada hari Senin (1/4).

Empat menteri dimaksud adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo sebelum menutup sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis malam, mengatakan bahwa persidangan yang akan menghadirkan empat menteri akan dimulai pada hari Jumat (5/4/2024) pukul 08.00 WIB.***