Terdakwa Kasus Pembunuhan Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Divonis Hukuman 19 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pembunuhan Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Divonis Hukuman 19 Tahun Penjara

WJtoday, Bandung - Aditya (35), terdakwa kasus pembunuhan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus divonis 19 tahun penjara. Pria tersebut terbukti secara sah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pembacaan putusan tersebut dibacakan majelis hakim ketua, Maju Purba di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (21/11/2023). Terdakwa hadir secara langsung di meja hijau pesakitan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Alias Adit Bin Atam (Alm) dengan pidana penjara selama 19 tahun," ucap Purba saat membacakan putusannya, Selasa (21/11/2023).

Purba menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia terbuktimelanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Aditya Alias Adit Bin Atam (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Sebagaimana dakwaan yang dilakukan oleh JPU," katanya.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari yang telah ditentukan. Menetapkan terdakwa dalam tahanan," tambahnya.

Purba menambahkan beberapa barang bukti milik terdakwa dimusnahkan. Diantaranya, barang bukti berupa satu bilah celurit, satu buah kaos abu-abu, satu buah jaket kulit warna coklat.

"Satu unit sepeda motor merk honda beat pop warna putih dirampas untuk negara. Membebankan terdakwa untuk dibebani biaya perkara sebesar Rp 2000," pungkasnya.***