THR 2021 Karyawan Swasta Akan Cair Awal Mei?

THR 2021 Karyawan Swasta Akan Cair Awal Mei?
Lihat Foto

Wjtoday, Jakarta - THR 2021 atau tunjangan hari raya wajib diberikan pada karyawan menjelang hari raya Lebaran. Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mengeluarkan edaran tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Menaker Ida Fauziyah mengatakan THR akan diberikan satu pekan sebelum Lebaran atau Hari Raya Idulfitri 2021.

Jadwal pemberian THR 2021 itu telah dituangkan dalam Surat Edaran Kemenaker M/6/HK.04/IV/2021. Jika mengacu surat tersebut, pemberian THR Lebaran 2021 akan cair pada Rabu 5 Mei 2021, tepat seminggu sebelum Idulfitri 2021 yang jatuh pada Rabu 12 Mei 2021.

"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan tersebut tiba, yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan," kata Menaker Ida.

Dalam surat tersebut pun Ida menyampaikan pembayaran THR harus diberikan secara penuh. Artinya tiap perusahaan dan pengusahan wajib membayarkan THR tanpa dicicil dan tepat waktu.

Pembayaran tepat waktu itu diwajibkan Ida Fauziyah mengingat pemerintah telah memberikan sejumlah bentuk dukungan kepada pengusaha selama pandemi Covid-19.

Keputusan yang diambil Kemenaker ini pun mengacu kepada hasil diskusi dengan sejumlah pihak. Seperti lembaga kerja sama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, serikat pekerja dan serikat buruh.

"Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh," lanjut Ida Fauziyah. 

Untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, Menaker mewajibkan dialog untuk mencari kesepakatan untuk hal tersebut. 

Dia juga mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik dengan kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis. 

Hasil kesepakatan itu sendiri harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Ida memastikan, kesepakatan antara perusahaan dan buruh itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021.***