Tindaklanjuti Kebijakan Kemensos RI, TikTok Diminta Larang Konten 'Pengemis Online'

Tindaklanjuti Kebijakan Kemensos RI, TikTok Diminta Larang Konten 'Pengemis Online'

WJtoday, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebatas meminta kepada platform digital Tiktok untuk tidak lagi mengijinkan konten Ngemis online.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong mengatakan, permintaan tersebut dilakukan mengingat kebijakan dari Menteri Sosial Tri Rismaharini yang melarang mengemis online.

“Dengan adanya kebijakan dari Mensos yang melarang pengemis online, kami sedang mencari dan meminta platform digital untuk men-take down konten-konten terkait hal ini,” kata Usman dalam keterangannya, dikutip, Sabtu (21/1/2023).

Diberitakan sebelumnya Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran yang sifatnya berisi himbauan mengenai penindakan terhadap pengemis online, khususnya yang dilakukan oleh lansia.

Dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang penertiban kegiatan eksploitasi dan/atau kegiatan mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya, Risma pun mengimbau Kepala Daerah untuk mengambil tindakan.

“Para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia, diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya,” isi dalam SE tersebut.

Risma kemudian menginstruksikan agar para Kepala Daerah bisa melapor ke aparat jika mendapatkan laporan atau melihat langsung tindakan ngemis online tersebut.

“Apabila ditemukan kegiatan mengemis dan/atau yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya harus melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau ditindaklanjuti melalui Satuan Polisi Pamong Praja” tulis Risma.***