Usai Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas MA, KPK Berencana Sangkakan Pasal TPPU

Usai Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas MA, KPK Berencana Sangkakan Pasal TPPU

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Lembaga antikorupsi itu menegaskan, akan mempelajari putusan kasasi Edhy Prabowo terlebih dahulu untuk menetapkan pasal TPPU.

“Kami masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) untuk dipelajari dan dianalisa lebih lanjut fakta-fakta hukumnya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Minggu (13/3/2022).

KPK hingga kini masih belum menerima putusan lengkap kasasi Edhy. Lembaga antikorupsi bakal mempelajari semua fakta dalam putusan itu untuk menentukan langkah hukum berikutnya terhadap Edhy.

Edhy Prabowo sebelumnya dinyatakan terbukti menerima suap dalam kasus ekspor benih lobster. Tetapi, hukumannya dipangkas pada tingkat kasasi dari sembilan tahun menjadi lima tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro beberapa waktu lalu.

Andi menuturkan, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Edhy selama dua tahun. Hukuman ini terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok yakni pidana lima tahun penjara.

Majelis hakim kasasi menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan bahwa Edhy telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Edhy, menurut majelis hakim kasasi, memberi harapan besar kepada masyarakat khususnya nelayan.

Andi menjelaskan, Edhy pernah mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020. Dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, Edhy juga menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL. 

Sehingga jelas perbuatan Edhy Prabowo tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil.***