Vonis Wawan, Suami Walkot Tangsel Diperberat Jadi 7 Tahun Bui

Vonis Wawan, Suami Walkot Tangsel Diperberat Jadi 7 Tahun Bui
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari 4 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Wawan juga dikenakan denda senilai Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sebagaimana  bunyi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/12/2020)

 Selain itu, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga dikenakan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa uang pengganti sebesar Rp 58.025.103.859 dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," ucap majelis hakim pada Rabu (16/12).

Wawan sebelumnya dihukum 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. KPK kemudian mengajukan banding atas putusan itu. Hasilnya, majelis tinggi memutuskan memperberat hukuman Wawan.

Duduk sebagai ketua majelis Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi, dan Singgih Budi Prakoso. Vonis ini di atas tuntutan KPK, yaitu 6 tahun penjara.

Majelis memperberat dengan alasan sifat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Adapun modus operandi tindak pidana yang dilakukan terdakwa melibatkan pihak lain/secara bersama-sama sehingga dilakukan secara terorganisir. Majelis juga menemukan terdapat unsur mens rea pada diri terdakwa secara nyata dan terdakwa telah dan akan menghadapi tindak pidana korupsi lainnya.

"Hal yang meringankan tidak ada," kata Andriani dkk.

Sebelumnya, Wawan didakwa merugikan negara Rp 94,3 miliar terkait pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel. Perbuatan Wawan disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Wawan saat ini juga sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara karena menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu, Akil Mochtar. Selain itu, Wawan juga jadi tersangka karena menyuap Kepala Lapas Sukamiskin.***