Warga di Sekitar Gunung Marapi Diimbau Waspada Banjir Lahar

Warga di Sekitar Gunung Marapi Diimbau Waspada Banjir Lahar

WJtoday, Jakarta - Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Wafid,  mengimbau kepada masyarakat yang berdomisili di sekitar Gunung Marapi, Sumatera Barat, untuk mewaspadai potensi ancaman banjir lahar yang dapat terutama di musim hujan.

"Berdasarkan rekaman seismograf di Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Marapi, Bukittinggi, pada Jumat tanggal 5 April 2024 dari sekitar pukul 14.00 - 15.30 WIB terekam getaran/tremor yang berasal dari hujan lebat yang turun di sekitar puncak G. Marapi yang kemudian mengakibatkan terjadinya banjir lahar." ujar  Wafid seperti dilansir laman Kementerian ESDM, dikutip Minggu  (7/4/2024).

"Di antaranya pada lokasi, Bukik Batabuah, Kecamatan Candung (memutus jalan Bukik Batabuah - Lasi), Nagari Aia Angek, Kecamatan Sepuluh Koto (memutus jalan Padang Panjang - Bukittinggi), Kecamatan Sungai Pua dan beberapa sungai yang mengalir ke Kecamatan Batipuah," dia menambahkan.

Rangkaian erupsi Gunung Marapi terjadi berkali-kali sejak 3 Desember 2023 hingga saat ini telah menghasilkan deposit material letusan berukuran abu, lapili, hingga batu/bom vulkanik di daerah puncak dan lereng.

"Pada saat turun hujan, air mengisi aliran sungai dan bercampur dengan endapan material vulkanik tersebut menghasilkan lahar yang akan mengalir ke daerah dengan elevasi yang lebih rendah terutama mengikuti aliran sungai-sungai yang berhulu langsung di puncak Gunung Marapi," terangnya.

Terkait dengan potensi bencana lahar dingin, Kepala Badan kembali mengingatkan masyarakat yang bermukim di sekitar lembah/aliran/bantaran sungai-sungai yang berhulu di puncak Gunung Marapi agar selalu mewaspadai potensi/ancaman bahaya lahar yang dapat terjadi terutama di saat musim hujan.

"Sebagai bentuk kewaspadaan terhadap lahar maka diimbau kembali agar masyarakat untuk sementara waktu menjauhi bantaran/aliran sungai-sungai yang berhulu di bagian puncak G. Marapi," tutup Wafid.  ***