Windy Idol Mengaku Sudah Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Sejak Januari Lalu

Windy Idol Mengaku Sudah Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Sejak Januari Lalu

WJtoday, Jakarta - Artis Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol selesai diperiksa KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. Windy mengakui dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Januari 2024.

"Iya seperti yang dibicarakan saja (terima SPDP), sudah (terima), Januari ya," kata Windy di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Selasa (26/3/2024).

Windy membantah ada aset Hasbi Hasan yang dikelolanya. Windy juga mengaku tidak tahu apakah asetnya disita KPK.

"Saya tidak tahu, kita tunggu saja gimana beritanya. Mohon doanya ya. Ya semoga ini sih maksudnya bisa berjalan lancar baik-baik saja, terus cepat beres," imbuhnya.

"Tidak ada aset Pak Hasbi. Ini kan semua masih proses sampai kita tahu nanti gimana, mohon doa saja," imbuhnya.

Hasbi dan Windy Tersangka TPPU

KPK telah mengembangkan kasus korupsi Hasbi Hasan ke dugaan TPPU. Kasus TPPU yang melibatkan Hasbi Hasan itu kini telah naik ke tingkat penyidikan.

"Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3).

Ali mengatakan kasus itu mulai diusut KPK pada Januari 2024. Kasus suap yang menjadi awal Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka telah dikembangkan ke dugaan adanya tindak pidana pencucian uang.

"Sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," ujar Ali.

Ali juga mengatakan pihaknya telah mengembangkan kasus suap yang melibatkan Hasbi Hasan. Namun KPK belum memerinci pengembangan dari kasus tersebut.

Sesuai dengan ketentuan di KPK, saat sebuah kasus naik ke tahap penyidikan, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Informasi dari sumber detikcom, Hasbi Hasan dan artis Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol telah ditetapkan jadi tersangka di kasus pencucian uang.

Hasbi Hasan saat ini juga mulai menjalani tahapan persidangan atas kasus suap yang menjeratnya. Dalam kasus itu, Hasbi didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta. Jaksa mengatakan suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/12/2023).***