Yakini Belum Sentuh Aktor Intelektual, KASUM Harap Kasus Pembunuhan Munir Tak Mengenal Asas Kedaluwarsa

Yakini Belum Sentuh Aktor Intelektual, KASUM Harap Kasus Pembunuhan Munir Tak Mengenal Asas Kedaluwarsa
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) berharap kasus pembunuhan pejuang Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib tak mengenal asas kedaluwarsa atau berakhirnya batas waktu.

"Proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap kasus Cak Munir harus dinyatakan tidak mengenal batas waktu, tidak bisa dikenakan asas kedaluwarsa sebagaimana dalam konsep hukum pidana biasa," ujar aktivis KASUM sekaligus Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana dalam konferensi pers, Kamis (19/8/2021).

Arif menjelaskan bahwa kasus ini tak mengenal batas waktu apabila ada keputusan dari Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai penetapan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Menurut dia, Komnas HAM sudah sepatutnya menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Hal itu merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Ia juga menegaskan, kasus ini layak tak mengenal batas waktu karena merujuk pada sifat kejahatan terhadap kemanusiaan yang dipraktikkan dalam pembunuhan Munir.

"Ini menjadi musuh universal bangsa-bangsa di dunia, karena itu ketika kasus Cak Munir dinyatakan kejahatan terhadap kemanusiaan, tidak mengenal lagi kedaluwarsa. Ini penting," ujar dia.


Pembunuhan Munir Diyakini Belum Sentuh Aktor Intelektual


Selain itu, KASUM meyakini kasus pembunuhan pejuang HAM, Munir Said Thalib belum menyentuh aktor intelektual.

Arif Maulana mengatakan sejauh ini terdapat dua pelaku pembunuhan Munir yang sudah divonis, yakni seorang pilot Garuda almarhum Pollycarpus Budihari Prijanto yang sudah meninggal dan mantan Dirut Garuda Indra Setiawan. 

Keduanya sudah selesai menjalani hukuman. 

"Meskipun masing-masing sudah dibebaskan tetapi kasus ini baru mampu untuk menyeret pelaku lapangan, belum pelaku intelektualnya," ujar Arif.

Munir diketahui tewas setelah hasil otopsi menunjukkan ada jejak-jejak senyawa arsenik di dalam tubuhnya.

Sejumlah dugaan menyebut bahwa Munir diracun dalam perjalanan Jakarta-Singapura, atau bahkan saat berada di Singapura.

Pemberitaan harianKompas edisi 8 September 2004 menyebutkan, Munir meninggal dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura, atau sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.

Pesawat GA-974 berangkat dari Jakarta, Senin pukul 21.55, lalu tiba di Singapura hari Selasa pukul 00.40 waktu setempat.

Setelah itu, pesawat melanjutkan perjalanan ke Amsterdam pukul 01.50.

Namun, tiga jam setelah pesawat lepas landas dari Bandara Changi, seorang pramugara senior bernama Najib melapor kepada pilot Pantun Matondang bahwa Munir yang saat itu duduk di kursi nomor 40G sakit.

Ada seorang dokter yang duduk di kursi nomor 1J yang ikut dalam perjalanan tersebut kemudian menolongnya.

Akan tetapi, nyawa Munir tak bisa ditolong ketika dua jam menjelang pesawat akan mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam.***