Bareskrim Pastikan Usut Pemilik Aplikasi Binomo

Bareskrim Pastikan Usut Pemilik  Aplikasi Binomo
Lihat Foto

WJtoday,Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan tak hanya mengusut dugaan keterlibatan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo 

Polisi memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan pihaknya menyeluruh hingga ke pemilik platform tersebut.

"Saat ini sudah dilakukan penyelidikan tentang pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (18/2).

Ia mengatakan bahwa penyidik juga bakal melakukan pendalaman terhadap keterlibatan dari affiliator-affiliator lain yang berperan sebagai agen untuk mempromosikan aplikasi tersebut.

Menurut Whisnu, pengembangan itu nantinya akan mendalami sejauh mana peranan para affiliator dalam kegiatan ilegal tersebut.

"Penyelidik sedang mendalami informasi-informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi serta dokumennya," jelas dia.

"Untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," tambahnya.

Lebih lanjut, Whisnu menegaskan akan mengusut semua aplikasi investasi yang berbasis binary option yang ilegal di Indonesia. Pasalnya, masyarakat dirugikan karena sistem binary option ilegal itu.

"Polisi pastikan kejar semua binory option lainnya. Agar hukum tak tebang pilih. Skema binary option lainnya yang merugikan masyarakat dan melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia," imbuh Whisnu.

Sebagai informasi, Bareskrim baru saja meningkatkan status penanganan perkara pengusutan dugaan keterlibatan influencer Indra Kenz menjadi penyidikan.

Indra dilaporkan oleh para korban Binomo ke polisi. Mereka mengaku terpikat investasi melalui aplikasi Binomo lantaran dijanjikan keuntungan hingga 85 persen.

Selain itu, para korban juga diduga terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

Indra akan diperiksa polisi untuk pertama kalinya pada Jumat (25/2) lantaran mangkir pada panggilan pemeriksaan hari ini.

Terkait konten Binomo, Indra Kenz telah meminta maaf secara terbuka melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @indrakenz pada Kamis (17/2). Ia mengakui sempat keliru saat menyampaikan bahwa aplikasi trading binary option atau perdagangan opsi biner itu legal alias memiliki izin resmi dari badan pengawas keuangan di Indonesia pada 2019 lalu.

Ia pun merasa sadar bahwa sejumlah konten yang dibuatnya selama ini terkait Binomo merugikan banyak orang.

Binomo yang dipromosikan Indra Kenz merupakan salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag). Total ada 1.22 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021.***