Bendum PBNU Mardani Maming Tempuh Praperadilan, ini Respon KPK

Bendum PBNU Mardani Maming Tempuh Praperadilan, ini Respon KPK

WJtoday, Jakarta - Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming resmi menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politikus PDI-Perjuangan itu menggugat atas penetapan status tersangka oleh KPK. Gugatannya tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

“Benar ada masuk (gugatan praperadilan Mardani H Maming) hari ini,” ucap Humas PN Jakarta Selatan, Haruno.

Namun, Haruno belum bisa memastikan jadwal sidang praperadilan tersebut. Hakim yang akan memimpin sidang pun belum ditentukan. “Belum saya lihat lagi jadwal sidangnya. Belum ditunjuk hakimnya,” ujar Haruno.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa pihaknya tak gentar menghadapi gugatan praperadilan Mardani Maming. Ali menekankan proses hukum terkait kasus yang menjerat Bendum PBNU tersebut telah sesuai prosedur.

"Kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," tegas Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (28/6/22).

Kendati demikian, KPK tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan Mardani Maming tersebut. Tapi, kata Ali, hingga kini KPK belum menerima surat pemberitahuan panggilan sidang perdana terkait gugatan praperadilan Mardani Maming dari PN Jaksel.

"Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi. Sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan," terang Ali.

"Pengadilan tentu akan memeriksanya apakah yang diajukan tersebut memenuhi syarat atau tidak terkait ketentuan diajukannya pra peradilan," sambungnya.

Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mardani diduga terjerat kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis, 2 Juni 2022.

Usai diperiksa,Mardani yang juga merupakan Ketum BPP HIPMI tersebut mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.

Untuk diketahui, nama Mardani Maming sempat terseret dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan. Kasus yang menyerat nama Mardani ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.

Dalam sidang perkara dugaan korupsi tersebut, nama Mardani Maming sempat disebut menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Hal tersebut terungkap dari kesaksian Christian Soetio yang merupakan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio.

Christian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat, 13 Mei 2022.

Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP. PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Mardani melalui Kuasa Hukumnya membantah soal aliran uang Rp89 miliar tersebut. Menurut kubu Mardani, kesaksian Christian tidak jelas sumbernya. Mardani keberatan dengan kesaksian Christian.

Mardani H. Maming yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga masuk daftar orang yang dicegah bepergian ke luar negeri sampai 16 Desember mendatang.

Permohonan cegah tersebut diajukan KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) bersamaan dengan dimulainya penyidikan dugaan korupsi yang ditengarai melibatkan Maming.

Selain Maming, lembaga antirasuah juga mengajukan pencegahan ke imigrasi untuk adik kandung Maming, yakni Rois Sunandar. Permohonan pencegahan untuk adik-kakak itu dikirim bersamaan ke Ditjen Imigrasi pekan lalu.***