Firli Kembali Dipanggil Polisi Untuk Diperiksa Selasa 14 November

Firli Kembali Dipanggil Polisi Untuk Diperiksa Selasa 14 November

WJtoday, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali memanggil lagi Ketua KPK, Firli Bahuri, untuk dimintai keterangan di kasus pemerasan eks Kementan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli kembali dipanggil untuk diperiksa pada Selasa, 14 November.

"Dischedulkan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahannya pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023 pukul 10.00 WIB," ujar Ade dalam keterangannya, Senin (13/11).

Ade mengatakan, surat pemanggilan ulang Firli telah dikirimkan Polda Metro Jaya ke KPK, Jumat (10/11).

"Pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali telah mengirimkan surat panggilan kepada FB [Firli Bahuri] selaku Ketua KPK RI," kata Ade.

Surat tersebut telah terkonfirmasi diterima oleh KPK di hari yang sama surat tersebut dikirimkan.

"Untuk surat panggilan tersebut telah diterima di Gedung Merah Putih KPK RI pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023," tutupnya.

Firli Bahuri dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya yang dijadwalkan pada Selasa (7/11) pukul 10.00 WIB.

Hari itu, ia berangkat ke Aceh untuk kegiatan roadshow bus KPK dan road to Hakordia 2023.

Ini merupakan kali kedua Firli tidak hadir pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan eks Kementan, SYL.

Kasus pemerasan eks Menteri Pertanian oleh pimpinan KPK ini telah dalam tahap penyidikan sejak gelar perkara tanggal 6 Oktober 2023 lalu. Sebanyak 70 saksi dan 5 ahli telah diperiksa, tapi belum ada tersangka yang ditetapkan.

Sementara itu Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, dirinya tidak mangkir atau menghindari panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya terkait kasus yang menjeratnya saat ini.

 

"Jadi tidak ada kata menghindar (pemeriksaan di Polda Metro Jaya) atau apapun, tidak ada," kata Firli Bahuri di Banda Aceh, Kamis (9/11) kepada awak media.***