Habib Rizieq Shihab Akan Ajukan PK Kasus RS Ummi ke MA

Habib Rizieq Shihab Akan Ajukan PK Kasus RS Ummi ke MA

WJtoday, Jakarta - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta, menyebut kliennya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) meski Mahkamah Agung (MA) sudah memotong masa tahanan selama dua tahun dalam kasus penyebaran kabar bohong di tes swab RS Ummi, Bogor.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab di vonis empat tahun penjara dalam kasus perkara tes swab di RS Ummi, Bogor oleh Pengadilan Negeri Jaktim pada 24 Juni 2021 lalu.

"Kita tim advokasi Insyaallah akan mengajukan PK peninjauan kembali," kata Ichwan, Senin (15/11).

Ichwan mengklaim bahwa kliennya tak bersalah sama sekali terkait kasus tersebut. Terlebih lagi, hanya kasus pelanggaran protokol kesehatan dan itu hanya di ucapan semata.

"Harus bebas. Karena kasus HRS di RS Ummi beliau tak layak di penjara walau hanya sehari pun," kata dia.

Senada, pengacara Habib Rizieq lainnya, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya akan mengajukan PK ke MA soal putusan tersebut. Ia mengklaim Habib Rizieq tak layak untuk dipenjara imbas kasus tersebut.

"Sebab hanya kasus Prokes dan itu pun hanya ucapan 'Baik-baik saja'," kata dia.

Baca Juga : Kasus Swab RS Ummi, MA Potong Masa Hukuman Habib Rizieq Jadi 2 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara terkait penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi.

Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis kasasi Suhadi bersama anggota Suharto dan Soesilo pada Senin (15/11) Siang.

Kasus itu bermula ketika Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq selama empat tahun penjara terkait kasus tes swab RS Ummi.

Melihat vonis PN Jaktim itu, Rizieq mengajukan banding atas putusan perkara tersebut. Namun PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan keputusan empat tahun penjara.***