Windy Idol Kembali Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

Windy Idol Kembali Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat permintaan larangan bepergian ke luar negeri untuk Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol.

Windy dicegah setelah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

"KPK telah mengajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

Ali mengatakan, pencegahan Windy Idol ini dimulai sejak Kamis (21/3). Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat ini dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Cegah ini terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya," kata Ali.

Windy Idol sebelumnya juga pernah dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK. Saat itu, Windy dicegah meninggalkan Indonesia karena berstatus sebagai saksi kasus dugaan suap Hasbi Hasan.***