Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming

Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming

WJtoday, Jakarta - Hakim tunggal praperadilan Hendra Utama Sutardodo menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Besar Nahdlatul (PBNU) itu mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Hendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/7/22).

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat petitum yang diajukan oleh pemohon prematur, tidak jelas dan kabur.

"Oleh karena itu harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” papar hakim.

Hakim  pun menjelaskan terkait kewenangan hakim sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pada pokoknya, hakim berwenang memeriksa sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan tersangka; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka.

Menurut hakim, keberatan pemohon yang menyatakan kasus yang diajukan praperadilan merupakan transaksi bisnis alias bukan tindak pidana korupsi telah masuk ke dalam pokok perkara yang harus diperiksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Tidak tepat dan tidak beralasan hukum apabila hakim tunggal dalam perkara a quo memeriksa perkara yang telah masuk ke dalam pokok perkara," jelas hakim.***