ICW Catat 444 Kasus Korupsi Sepanjang 2020, Negara Dirugikan Rp18,6 T

ICW Catat 444 Kasus Korupsi Sepanjang 2020, Negara Dirugikan Rp18,6 T
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat sepanjang tahun 2020 terdapat 444 kasus korupsi dengan nilai kerugian negara ditaksir Rp18,6 triliun telah ditindak oleh penegak hukum di Indonesia.

"Kasusnya yang kemudian dikumpulkan ICW sepanjang 2020 paling tidak ada 444 kasus korupsi yang ditindak oleh penegak hukum sepanjang tahun 2020 dengan tersangkanya 875 orang, kerugian negara sekitar Rp 18,6 triliun," kata Wakil Koordinator Siti Juliantari dalam diskusi virtual, Minggu (15/8/2021).

Ditambahkan, pihaknya mencatat sebagian besar pelaku tindakan pidana korupsi tahun 2020 itu ditindak dengan Pasal 2 dan 3 UU tentang Tipikor mengenai perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi.

Tari pun mengutarakan pasal tersebut, pelaku memiliki motif untuk memperkaya kepentingan pribadi maupun kelompoknya. Ia menilai tindakan korupsi tersebut karena bermula dari konflik kepentingan.

"Bagaimana kemudian dia terlihat lebih loyal terhadap partai politiknya, mendukung partai politiknya, dianggap setia dengan partai politik atau bahkan dianggap membantu teman untuk memenangkan," sebutnya.

Pihaknya juga menyoroti beberapa kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di masa pandemi Covid-19 ini.

Salah satunya potensinya terjadi di program kartu Prakerja. Ia menilai Kartu Prakerja diduga menguntungkan sejumlah pihak, bukan berdasarkan menguntungkan semua rakyat. Ia menyoroti satu staf khusus presiden yang memiliki kegiatan usaha terlibat dalam Kartu Prakerja.

Eks Staf Khusus Presiden, Adamas Belva Syah Devara sempat dikaitkan dalam polemik keterlibatan Ruangguru dalam program kartu prakerja. Belva lantas memutuskan mundur dari jabatannya di lingkaran kepresidenan menyusul polemik tersebut.

Tak hanya itu, Tari juga menilai kebijakan Kartu Prakerja tidak transparan dalam proses pemilihan platform digital. Pasalnya, program tersebut tidak terbuka mengenai dasar pemilihan vendor yang ditunjuk untuk memfasilitasi program Kartu Prakerja.

"Kartu Prakerja ini ya hanya dipilih platform-platform digital ini karena dekat sama pembuat kebijakannya, tetapi tidak bertujuan untuk kepentingan publik," ujarnya.

Selain itu, Tari juga menyoroti proses pengadaan barang/jasa di tengah pandemi yang minim transparansi. Proses pengadaan barang seperti tender dipastikan tidak akan dilalui pemerintah karena situasi darurat.

Diungkapkannya, kondisi demikian bisa dimanfaatkan sejumlah pihak untuk.melakukan penyelewengan imbas tak ada transparansi kepada publik.

"Ini ruang abu-abu yang sangat amat mungkin terjadinya penyelewengan kewenangan, apalagi berlindung dengan keadaan darurat dan harus cepat. Pemerintah ini melihat dengan keadaan darurat ini bahwa tranparansi itu jadi nomor urut dua," pungkasnya.  ***