Kala Pilpres di Indonesia Jadi Salah Satu Sorotan Keprihatinan Komite HAM PBB

Kala Pilpres di Indonesia Jadi Salah Satu Sorotan Keprihatinan Komite HAM PBB

WJtoday, Jakarta - Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti temuan terbarunya terkait HAM untuk tujuh negara. Adapun tujuh negara itu yang menjadi sorotan itu adalah Chile, Guyana, Namibia, Serbia, Somalia, Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara, serta Indonesia.

Temuan-temuan tersebut berisi keprihatinan utama dan rekomendasi Komite HAM PBB mengenai implementasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Sipol), serta aspek-aspek positifnya.

Adapun Komite HAM PBB untuk telah mengeluarkan kesimpulan dan rekomendasi pada Kamis (28/3/2024) dalam sidang ke-140 untuk membahas laporan periodik kedua atas Kovenan Hak-hak Sipol di Indonesia.

Komite HAM PBB mengungkapkan penyesalannya atas kurangnya informasi mengenai enam aparat penegak hukum atas pembunuhan berencana terhadap orang Papua dan kasus-kasus lain. Beberapa di antaranya seperti pembebasan pensiunan mayor militer Isak Sattu dan tentang investigasi atas pelanggaran di masa lalu.

Laporan ini meminta Indonesia untuk memperkuat upaya mengakhiri impunitas dan meminta pertanggungjawaban pelaku atas pelanggaran yang dilakukan sebelumnya.

Komite merekomendasikan agar Indonesia menjamin independensi mekanisme akuntabilitas yudisial dan non-yudisial, menyelidiki semua pelanggaran, memberikan reparasi penuh kepada para korban, dan memastikan bahwa lembaga penegak hukum menindaklanjuti temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Selain itu, PBB mengungkapkan kekhawatirannya atas tuduhan adanya pengaruh yang negatif terhadap Pemilu 2024, serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan usia minimum kandidat dan menguntungkan putra Presiden RI Joko Widodo.

Komite juga merasa terganggu dengan pelecehan, intimidasi, dan penahanan sewenang-wenang terhadap tokoh oposisi.

Mereka mendesak Indonesia untuk menjamin pemilu yang bebas dan transparan, menjamin independensi komisi pemilu, merevisi ketentuan hukum yang membatasi, memastikan tempat pemungutan suara dapat diakses, dan mencegah pengaruh yang tidak semestinya dari pejabat tinggi.

Selain itu, Komite HAM PBB mengungkapkan penyesalannya atas kurangnya informasi mengenai enam aparat penegak hukum atas pembunuhan berencana terhadap orang Papua dan kasus-kasus lain. Beberapa di antaranya seperti pembebasan pensiunan mayor militer Isak Sattu dan tentang investigasi atas pelanggaran di masa lalu.

Komnas HAM Minta Pemerintah Tindak Lanjuti

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (31/3/2024), menyebutkan, sebelumnya Komnas HAM telah menyampaikan laporan periodik kedua atas Kovenan Hak-hak Sipol di Indonesia pada 11 Maret 2024.

Terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komite HAM PBB mendesak Pemerintah Indonesia untuk menjamin pemilu yang bebas dan transparan, mendorong pluralisme politik yang sesungguhnya, menjamin independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU), merevisi ketentuan hukum yang membatasi, memastikan tempat pemungutan suara bisa diakses, dan mencegah pengaruh yang tidak semestinya dari pejabat tinggi.

Pada penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 di Indonesia ini, Komite HAM PBB mengungkapkan kecemasannya atas tuduhan adanya pengaruh yang negatif terhadap Pilpres 2024, serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan usia minimum kandidat dan menguntungkan putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, Komite HAM PBB juga merasa terganggu dengan pelecehan, intimidasi, dan penahanan sewenang-wenang terhadap para tokoh oposisi di Indonesia selama pemerintahan Presiden Jokowi.

“Atas rekomendasi-rekomendasi tersebut, Komnas HAM mendorong pemerintah Indonesia untuk menindaklanjutinya dalam kebijakan maupun pelaksanaannya di tingkat nasional dan daerah,” kata Atnike menegaskan.

Atnike menekankan pentingnya hal tersebut untuk terus mendorong pemajuan dan perlindungan hak-hak sipil dan politik di Indonesia.

Komite HAM PBB Soroti Temuan Terbaru di Tujuh Negara

Sebelumnya, selain negara Indonesia, Komite Hak Asasi Manusia PBB menyoroti temuan terbarunya terkait HAM untuk tujuh negara. Adapun tujuh negara itu yang menjadi sorotan itu adalah Chile, Guyana, Namibia, Serbia, Somalia, Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara, serta Indonesia.

Temuan-temuan tersebut berisi keprihatinan utama dan rekomendasi Komite HAM PBB mengenai implementasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, serta aspek-aspek positifnya.

Berikut detail tiap negara yang menjadi sorotan PBB:

Chile

Komite HAM PBB mencatat dengan penuh keprihatinan bahwa sejumlah besar pelanggaran hak asasi manusia dilakukan dalam konteks ledakan sosial akibat penggunaan kekuatan dan kebrutalan yang tidak proporsional dan sewenang-wenang oleh polisi dan angkatan bersenjata.

Komite menyesalkan bahwa hanya beberapa kasus yang telah diproses secara resmi dan menghasilkan hukuman.

Guyana

Komite HAM PBB prihatin dengan kurangnya pengakuan atas hak-hak masyarakat adat atas tanah dan wilayah dan kurangnya kemajuan dalam amandemen Undang-undang Amerindian.

Komite juga merasa terganggu dengan laporan bahwa aktivitas pertambangan yang tidak diatur secara memadai di wilayah Amerindian telah menyebabkan degradasi lingkungan dan mengancam kesehatan dan cara hidup tradisional masyarakat Amerindian.

Oleh karena itu, Komite meminta Guyana untuk mempercepat revisi Undang-Undang Amerindian tahun 2006 untuk menjamin hak-hak masyarakat adat untuk menempati, memiliki, menggunakan, dan mengembangkan tanah, wilayah, dan sumber daya tradisional mereka. 

Komite juga meminta Guyana untuk mempercepat demarkasi dan sertifikasi tanah kolektif masyarakat adat.

Namibia

Komite HAM PBB meminta Namibia untuk mempertimbangkan pengakuan komunitas seperti San, Himba, Ovatue, Ovatjimba dan Ovazemba sebagai masyarakat adat yang memiliki hak-hak yang sama untuk memastikan konsultasi yang bermakna dengan mereka sebelum memberikan izin apa pun untuk eksploitasi sumber daya di tanah mereka, dengan bertujuan untuk mendapatkan persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan.

Serbia

Komite HAM PBB meminta Republik Serbia untuk secara efektif menerapkan dan menegakkan kerangka hukum dan kebijakan yang ada dalam memerangi kejahatan rasial, untuk secara terbuka mengutuk ujaran kebencian, dan untuk mengintensifkan tindakan untuk mengatasi prevalensi wacana kebencian online.

Somalia

Insiden nyata penggunaan kekuatan berlebihan dan pembunuhan warga sipil oleh angkatan bersenjata, aparat penegak hukum, Al-Shabaab, dan kelompok teroris lainnya menjadi sorotan.

Komite HAM PBB mendesak Somalia untuk mengambil langkah-langkah tambahan untuk secara efektif mencegah penggunaan kekuatan berlebihan dan pembunuhan warga sipil, serta menghukum para pelakunya.

Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia

Komite HAM PBB sangat prihatin dengan kekebalan bersyarat berdasarkan Undang-Undang Masalah Irlandia Utara (Warisan dan Rekonsiliasi) tahun 2023 bagi orang-orang yang telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

Komite juga mempertanyakan anggapan terhadap penuntutan yang mendukung personel militer yang ditempatkan di luar negeri setelah lima tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Operasi Luar Negeri (Personel dan Veteran) tahun 2021.***